Virus Corona
22 Ton Masker Diekspor Lewat Pelabuhan Tanjung Emas Semarang
Anton menerangkan, semenjak wabah corona sejumlah negara meminta kepada produsen masker di Jateng agar melakukan ekspor masker.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) juga meminta warga Natuna tidak membuang masker sembarangan. Masker yang digunakan warga di luar tempat observasi akan dikumpulkan untuk dimusnahkan dalam mesin insinerator.
"Saya minta warga yang mau minta masker baru, masker lamanya dikumpulkan jangan dibuang sembarangan. Kita kan tidak tahu masker dipakai ada yang pilek, batuk," ucap Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes, Anung Sugihantono.
Anung menuturkan masker-masker yang sudah digunakan bisa dibawa ke puskesmas dan dikumpulkan di kantong pastik hitam.
Nantinya sampah masker itu akan dikelola sesuai prosedur yang ada karena masker merupakan bagian dari sampah medis.
"Masker yang digunakan warga yang tinggal di luar tempat observasi akan dikumpulkan di puskesmas terdekat dan selanjutnya dibawa ke insinerator di RSUD Natuna," ujarnya.
Anung juga menjamin pengolahan limbah masker dari para Warga Negara Indonesia (WNI) selama observasi di Natuna dikelola dengan baik.
"Kami berhasil setup unit pengolah limbah yang berfungsi mengolah limbah padat, contohnya masker," ucapnya.
Pengolahan limbah dari kegiatan observasi lanjutnya merupakan bagian penting yang tidak boleh disepelekan atau dibuang sembarangan.
Untuk itu pihaknya telah mengolah masker hingga barang sekali pakai lainnya yang digunakan orang-orang selama berada diobservasi.
"Seluruh limbah dari observasi dijamin dibawa keluar dan telah diolah menjadi limbah untuk B3," tegasnya.
Upaya pencegahan lainnya, khusus untuk sterilisasi, Kemenkes menugaskan Kantor Kesehatan Pelabuhan dan Balai Teknis Kesehatan Lingkungan di Batam dan Tanjung Pinang rutin menyemprotkan cairan desinfektan pada tenda, tempat tidur, alat makan hingga meja makan para WNI yang diobservasi.
Sementara itu Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mendesak Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk mengusut kasus harga masker melonjak akibat wabah Novel Coronavirus.
Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi mengindikasikan adanya tindakan mengambil keuntungan berlebihan (exesive margin) yang dilakukan oleh pelaku usaha atau distributor tertentu di pasaran, baik masker N95 dan atau masker reguler.

Menurut UU tentang Persaingan Usaha Tidak Sehat, tindakan exessive margin oleh pelaku usaha adalah hal yang dilarang.
"Melambungnya harga masker di pasaran hingga ratusan persen, jelas sangat memprihatinankan. Ini sebuah tindakan yang tidak bermoral, karena bentuk eksploitatif terhadap hak-hak konsumen, mengambil untung secara berlebihan saat terjadinya musibah," ucapnya.