Kasus Jiwasraya
Kejaksaan Agung Sita 41 Unit Kamar Apartemen Mewah Milik Benny Tjokrosaputro di Kawasan Kuningan
Diketahui, PN Jakarta Pusat menerbitkan surat persetujuan penyitaan aset tersebut dengan nomor 16/Pet.Pit.Sus/TPK/II/2020/PN.JKT.PST tertanggal 6 Febr
Ada pula mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim, dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan.
Kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp 13,7 triliun. Namun perhitungan tersebut masih bisa bertambah menyusul perkembangan penyidikan yang dilakukan oleh Kejagung RI.
Atas perbuatannya tersebut, kelima tersangka dijerat dengan pasal 2 Undang-Undang 31 tahun 1999 sebagaimama diubah Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.