Sabtu, 4 Oktober 2025

Harun Masiku Buron KPK

Respons Yasonna Laoly Sikapi Keenganan Ombudsman RI Gabung Tim Pencari Fakta Harun Masiku

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly tidak ambil pusing dengan keengganan Ombudsman RI ikut dalam tim pencari fakta keberadaan Harun Masiku.

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS/LUSIUS GENIK
Menkum HAM Yasonna Laoly di acara rapat bersama Badan Legislasi DPR di Jakarta, Rabu (4/12/2019). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Taufik Ismail

TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly tidak ambil pusing dengan keengganan Ombudsman RI ikut dalam tim pencari fakta keberadaan Harun Masiku.

Menurut Yasonna laoly tidak bergabungnya Ombudsman tidak berpengaruh terhadap keberadaan tim tersebut.

"Enggak ada (pengaruh)," ujar Yasonna Laoly di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (5/2/2020).

Baca: Tes Kepribadian: Dari 4 Anak di Gambar Ini, Mana yang Memecahkan Vas?

Menurut Yasonna sudah banyak lembaga yang bergabung dengan tim yang dibentuk pihaknya karena luputnya pengawasan Direktorat Jenderal Imigrasi terhadap keberadaan Caleg PDIP yang menjadi buron KPK, Harun Masiku di Indonesia.

"Silakan saja kalau dia enggak mau ikut, silakan. Tapi kan sudah ada Bareskrim, sudah ada Kemenkominfo, sudah ada BSSN," katanya.

Baca: Akibat Virus Corona, Ribuan Hewan Peliharaan Terlantar di Rumah karena Pemiliknya Tak Bisa Pulang

Saat ini tim pencari fakta keberadaan Harun Masiku tersebut sudah mulai bekerja.

Hanya saja Yasonna Laoly belum mau membeberkan proses kerja tim tersebut.

"Belum lah, baru kerja," kata Yasonna Laoly singkat.

Akan dipanggil Ombudsman

 Indonesia Corruption Watch (ICW) bersama koalisi masyarakat sipil antikorupsi melaporkan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (23/1/2020).

Dikutip dari Kompas.com, Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana menyatakan, Yasonna dilaporkan atas dugaan merintangi penyelidikan terkait simpang siurnya keberadaan Harun Masiku.

"Hari ini kita bersama koalisi masyarakat sipil lainnya, melaporkan saudara Yasonna Laoly selaku Menteri Hukum dan HAM."

"Atas dugaan menghalangi proses hukum atau obstruction of justice," ujar Kurnia.

Perwakilan koalisi masyarakat antikorupsi Kurnia Ramadhana usai laporkan Yasonna Laoly di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (23/1/2020).
Perwakilan koalisi masyarakat antikorupsi Kurnia Ramadhana usai laporkan Yasonna Laoly di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (23/1/2020). (Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama)

Yasonna disebut menyebarkan informasi tidak benar terkait keberadaan tersangka kasus dugaan korupsi pergantian antar waktu (PAW) DPR RI dari PDIP, Harun Masiku.

"Kita melihat ada keterangan yang tidak benar disampaikan oleh Yasonna Laoly," ujar Kurnia seperti dikutip dari tayangan yang diunggah di kanal YouTube KompasTV, Kamis (23/1/2020).

"Dia mengatakan, bahwa Harun Masiku telah keluar dari Indonesia tanggal 6 Januari 2020 dan belum ada data terkait dengan itu," katanya.

Namun, pada Rabu (22/1/2020) kemarin, Dirjen Imigrasi Ronny Sompie mengakui bahwa Harun Masiku telah tiba di Indonesia pada Selasa (7/1/2020).

"Baru kemarin mereka mengatakan dengan berbagai alasan, menyebut ada sistem yang keliru dan lain-lain," kata Kurnia.

Kurnia lantas menyebut, alasan Yasonna bersama Ditjen Imigrasi yang terlambat mengakui keberadaan Harun Masiku telah berada Indonesia tidak masuk akal.

"Tidak masuk akal gitu lho alasan Kementerian Hukum dan HAM."

"Sebenarnya kan persoalannya sederhana mereka tinggal cek CCTV di bandara saja apakah benar temuan-temuan atau petunjuk yang diberikan oleh Tempo."

"Tapi itu juga tidak ditindaklanjuti dengan baik," jelas Kurnia.

Dalam laporannya, ICW membawa sejumlah barang bukti, termasuk rekaman CCTV yang menunjukkan Harun berada di Bandara Soekarno Hatta pada 7 Januari 2020.

Laporan tersebut telah diterima KPK dengan nomor agenda 2020-01-000112 dan nomor informasi 107246.

"Karena ini sudah masuk pada penyidikan per tanggal 9 Januari 2020 kemarin."

"Harusnya tidak menjadikan hambatan lagi bagi KPK untuk menindak Yasonna Laoly dengan pasal 21 tersebut," terang Kurnia.

Menurut ICW, Yasonna sebagai puncak tertinggi di Kementerian Hukum dan HAM dapat dikenakan undang-undang tipikor.

Tak hanya itu, posisi Yasonna yang hadir di tengah kuasa hukum PDIP juga dinilai sarat konflik kepentingan, dengan posisinya sebagai menteri.

Sementara itu, Ombudsman RI akan melakukan penyelidikan terkait simpang siur munculnya informasi yang salah dari Kementerian Hukum dan HAM soal keberadaan tersangka korupsi, Harun Masiku.

Anggota Ombudsman, Adrianus Meliala menyatakan, pihaknya akan memanggil pejabat yang bertanggung jawab di Dirjen imigrasi pekan depan.

"Kami akan memanggil Imgirasi pada hari Senin (27/1/2020) mendatang," ujar Adrianus, dikutip Tribunnews dari YouTube KompasTV, Kamis.

"Kami akan minta keterangan resminya dan kami akan assess apakah memang benar bahwa keterlambatan dalam rangka data perlintasan itu bisa diterima atau tidak kami akan assess," ucapnya.

Adrianus menuturkan, tidak tertutup kemungkinan pihaknya akan memanggil Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly.

"Dan kalau misalnya kami tidak menerima itu kami akan teruskan dengan memanggil Yasonna juga misalnya, sehingga kemudian lalu lebih dalam lah data kami," ungkapnya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved