Selasa, 7 Oktober 2025

Penghina Wali Kota Surabaya Tulis Surat Permintaan Maaf, Polisi Akan Mediasi Zikria dan Tri Risma

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Sudamiran menuturkan tersangka penghina Wali Kota Surabaya tersebut melakukan permintaan maaf secara tertulis

Kolase TribunNewsmaker - TRIBUNJATIM.COM/ Firman Rachmanudin dan TRIBUNNEWS/DANY PERMANA
Penghina Risma Wali Kota Surabaya ditangkap. 

Hal itu disampaikan dalam video yang diunggah kanal YouTube KompasTV, Senin (3/2/2020).

Sosok tersangka

Pelaku berusia 43 tahun itu merupakan Ibu Rumah Tangga dengan tiga orang anak.

Sementara sang suami bekerja di luar kota dan pulang setiap seminggu sekali.

Zikria saat hendak ditangkap, diduga sudah mengetahui bahwa polisi akan mendatanginya.

Ia sempat bersembunyi di lantai dua rumahnya dan mematikan lampu.

Saat itu, Zikria juga tak membuka pintu rumahnya saat didatangi oleh petugas.

Pelaku memiliki nama akun facebook Zikria Djatil yang menggunakan media sosial untuk menghina Wali Kota Surabaya.

Mengutip Surya.co.id, Narahubung Forum Arek Suroboyo Wani, Widodo, mengatakan, ada dua akun di media sosial yang dilaporkan oleh forum masyarakat tersebut.

"Ada dua akun facebook, yakni Zikria Zatil dan Farel Grunch. Kedatangan kami di sini melaporkan secara resmi sekaligus menggelar aksi damai," kata Widodo pada Jumat (24/1/2020).

Menurutnya, kasus tersebut ditindak lanjuti karena akan merusak tatanan demokrasi yang beradab.

"Hal ini sebagai wujud dukungan moril kepada Bu Wali Kota, serta sebagai upaya merawat atmosfer demokrasi yang sehat dan cerdas dengan tidak menyalahgunakan media sosial," ujarnya.

Sebelumnya, Sudamiran mengatakan, pihaknya sudah menerima laporan resmi terkait dugaan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik terhadap Risma.

"Kami sebelumnya sudah menerima laporan resmi terkait dugaan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik dari Ibu Wali Kota melalui kuasa Kabag hukum Pemkot Surabaya pada 21 Januari lalu," kata Sudamiran, Jumat (24/1/2020).

Laporan tersebut telah ditindak lanjuti melalui proses penyelidikan dan penyidikan di Satreskrim Polrestabes Surabaya.

Polisi telah memeriksa empat orang sebagai saksi atas kasus yang viral di media sosial itu.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved