Jumat, 3 Oktober 2025

FPI Bakal Gelar Aksi 212 Tuntut Pengusutan Kasus Harun Masiku, Ini Tanggapan KPK

KPK menegaskan lambatnya penanganan kasus Harun, atau bahkan pencarian Harun yang masih buron, bukan atas permintaan pihak-pihak tertentu.

Editor: Sanusi
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tetap serius mengusut kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) yang menyeret eks caleg PDIP Harun Masiku.

Hal itu disampaikan Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri sebagai tanggapan atas rencana aksi Front Pembela Islam (FPI) yang menuntut penuntasan kasus Harun Masiku pada 21 Februari 2020.

"KPK tentunya serius untuk berantas segala tipikor (tindak pidana korupsi)," ujar Ali saat dimintai konfirmasi, Rabu (5/2/2020).

Baca: Hampir Sebulan Harun Masiku Buron: Kompol Rosa Tak Diberi Akses hingga Penjelasan Ketua KPK

Baca: Beredar Kabar Seorang Penyidik KPK Tak Diberi Akses Masuk ke Kantor, Ini Penjelasan Firli Bahuri

Baca: ‎Kompol Rosa Tak Dikasih Akses Masuk Gedung Merah Putih, Firli Bahuri: Bukan Lagi Penyidik KPK

"Tetapi kalau fokus ke perkara, misalnya PAW, kita tahu bahwa sekarang KPK sedang serius juga menangani penyelesaian perkara para tersangka yang ada hubungannya dengan PAW ataupun yang melibatkan komisioner KPU ini," sambungnya.

Sembari menyelesaikan berkas perkara tersangka lainnya, Ali menyatakan KPK juga tetap fokus mencari keberadaan Harun Masiku yang masih buron.

"Kita ikuti proses yang sedang dilakukan oleh KPK, KPK sedang menyelesaikan berkas perkaranya sembari mencari yang bersangkutan (Harun Masiku)," kata Ali.

KPK menegaskan lambatnya penanganan kasus Harun, atau bahkan pencarian Harun yang masih buron, bukan atas permintaan pihak-pihak tertentu.

"Jadi yang perlu kami sampaikan juga bahwa tentu bekerjanya aparat penegak hukum itu bukan kemudian atas dasar permintaan pihak tertentu atau siapapun," tegas Ali.

Diberitakan sebelumnya, FPI, Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama, dan Persaudaraan Alumni (PA) 212 akan menggelar aksi menuntut pemberantasan korupsi pada 21 Februari 2020. Aksi rencananya bakal dipusatkan di depan Gedung MPR/DPR, Jakarta.

Sekretaris Umum FPI Munarman mengatakan aparat penegak hukum, seperti Polri, Kejaksaan Agung, hingga KPK, belum menunjukkan sikap serius untuk menuntaskan kasus korupsi yang diduga merugikan negara triliunan rupiah.

Munarman menyebut sejumlah kasus dugaan korupsi yang perlu diusut tuntas antara lain dugaan suap kepada eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan yang melibatkan eks caleg PDIP Harun Masiku.

Kemudian kasus dugaan korupsi penjualan kondensat oleh PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) yang menjerat Honggo Wendratno dan merugikan negara sekira Rp 36 triliun.

Selanjutnya kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya yang ditaksir merugikan Rp 13,7 triliun dan dugaan korupsi di PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata (Asabri) yang ditaksir merugikan hingga Rp 10 triliun.

"Diduga kuat mandeg dan mangkraknya penanganan kasus-kasus mega korupsi yang makin menggila tersebut karena melibatkan lingkaran pusat kekuasaan," kata Munarman di Jakarta, Selasa (4/2/2020).

FPI, kata Munarman, menyerukan kepada seluruh elemen rakyat Indonesia untuk terus melakukan perlawanan terhadap rezim yang menyengsarakan rakyat.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved