Sabtu, 4 Oktober 2025

Harun Masiku Buron KPK

Argo Benarkan KPK Kirim Balik Rosa Purbo ke Institusi Polri

Diketahui, Rosa adalah salah satu penyidik yang menangani kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) yang menyeret eks caleg PDIP Harun Masiku

Editor: Johnson Simanjuntak
Tribunnews.com/ Igman Ibrahim
Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Argo Yuwono di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (22/11/2019). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Argo Yowono membenarkan Kompol Rosa Purbo Bekti telah dikembalikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke institusi Polri.

Diketahui, Rosa adalah salah satu penyidik yang menangani kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) yang menyeret eks caleg PDIP Harun Masiku dan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

"Berkaitan dengan Kompol Rosa, memang sudah dikembalikan ke kepolisian," kata Argo di Kantor Pusat PT Jasa Raharja, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (5/2/2020).

Baca: Pengembalian Penyidik KPK yang Tangani Kasus Suap Kader PDIP ke Polri Diklaim Sepihak

Dia menyebutkan, anggota kepolisian yang telah ditugaskan ke dalam kementerian/lembaga dinilai wajar apabila ditarik kembali ke institusi awalnya. Argo mengklaim, hal itu juga pernah terjadi di dalam beberapa kasus.

"Anggota kepolisian yang ditugaskan di kementerian/lembaga itu tidak hanya di KPK saja. Ada juga ditempat lain, dan semuanya itu ada MOU yang dilakukan. Apabila dari ASN itu sendiri maupun lembaga lain mengembalikan, itu tidak masalah," tuturnya.

Menurutnya, saat ini pun masih banyak penyidik yang berasal dari anggota polri dan masih aktif menjadi penyidik KPK. Untuk Rossa, ia mengaku akan menggunakan tenaganya untuk di institusi polri kembali.

"Kita gunakan anggota itu tenaganya untuk kepolisian. Tidak masalah. Dan yang di KPK juga masih banyak anggota yang lain, ada di kementerian hukum seperti penyidik dan kita berikan yang terbaik untuk KPK," pungkasnya.

Baca: Hampir Sebulan Harun Masiku Buron: Kompol Rosa Tak Diberi Akses hingga Penjelasan Ketua KPK

Sebelumnya, Polri dan KPK sempat memberi keterangan yang bertolak belakang tentang status pengembalian Kompol Rossa.

Polri menyebut Kompol Rosa tidak ditarik karena masa tugasnya di KPK baru berakhir September 2020.

"Jadi kemarin ada Pak Rossa ya, itu kita tidak tarik ya. Dia tetap di KPK karena masih sampai September habis," kata Karo Penmas Humas Mabes Polri Brigjen Pol Argo Yuwono di PTIK, Jakarta Selatan, Rabu (29/1/2020).

Sementara Ketua KPK Firli Bahuri menyebut Kompol Rossa sudah dikembalikan ke Mabes Polri sejak 24 Januari 2020.

"Rossa sudah diberhentikan dari penyidik KPK bersama saudara Indra sesuai dengan surat keputusan komisi terhitung mulai tanggal 1 Februari 2020 dan sudah dihadapkan ke Mabes Polri pada tanggal 24 Januari 2020," kata Firli kepada Tribunnews.com, Selasa (4/2/2020).

Kini, Komisaris Polisi Rossa menjadi tidak jelas statusnya. Dia tak ditarik ke Polri, namun tak bisa mengakses masuk ke ruang kerjanya di KPK. Bahkan, selain tak diberi akses izin masuk gedung KPK, Rossa juga dikabarkan sudah tak diizinkan untuk mengakses emailnya sebagai pegawai KPK.

"Selain itu, Rossa juga enggak bisa akses email kantor dan dan gaji bulan (Februari) ini," kata seorang sumber kepada Tribunnews.com, Rabu (5/2/2020).

Sementara itu, Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut pengembalian penyidik Kompol Rossa Purbo Bekti ke Polri dilakukan pimpinan lembaga antirasuah secara sepihak.

"Kami menyayangkan pengembalian sepihak dan tiba-tiba ini karena seharusnya Mas Rossa diberikan penghargaan atas prestasinya mengungkap kasus korupsi seperti OTT KPU kemarin," kata Ketua WP KPK Yudi Purnomo kepada wartawan, Rabu (5/2/2020).

Baca: Beredar Kabar Seorang Penyidik KPK Tak Diberi Akses Masuk ke Kantor, Ini Penjelasan Firli Bahuri

Rossa adalah salah satu penyidik yang menangani kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) yang menyeret eks caleg PDIP Harun Masiku dan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Kata Yudi, Rossa tak pernah menerima surat pemberhentian dari KPK ataupun diantarkan pihak KPK ke Mabes Polri untuk dikembalikan. Hal tersebut didapat Yudi setelah mengonfirmasi langsung Rossa.

"Mas Rossa juga tidak pernah mendapatkan pemberitahuan kapan tepatnya diberhentikan dari KPK dan apa alasan jelasnya karena tidak pernah ada pelanggaran disiplin atau sanksi etik yang dilakukan dirinya," jelas Yudi.

Baca: ‎Kompol Rosa Tak Dikasih Akses Masuk Gedung Merah Putih, Firli Bahuri: Bukan Lagi Penyidik KPK

"Sehingga saat ini Kompol Rossa tetap melaksanakan tugas seperti biasa untuk memberantas korupsi hingga hari ini, apalagi juga sudah mendapat surat tugas dari atasannya untuk suatu penugasan," sambungnya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved