Serentak, Tarif Enam Ruas Jalan Tol Naik, dari Cawang-Tomang-Pluit hingga Tol Pondok Aren-Serpong
PT Jasa Marga (Persero) Tbk dan PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk selaku operator ruas Tol Dalam Kota resmi melakukan penyesuaian tarif.
TRIBUNNEWS.COM - Tarif enam ruas jalan tol naik serentak per Jumat (31/1/2020) pukul 00.00 WIB.
Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) menyebut kenaikan jalan tol mengikuti laju inflasi masing-masing daerah selama dua tahun terakhir.
PT Jasa Marga (Persero) Tbk dan PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk selaku operator ruas Tol Dalam Kota resmi melakukan penyesuaian tarif.
Hal itu sesuai keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 1231/KPTS/2019, 31 Desember 2019.
Kenaikan tarif ruas jalan tol itu sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 Tentang Jalan.

Dikutip dari tayangan YouTube Metro TV, berikut ini ruas tol yang mengalami kenaikan tarif di antaranya:
1. Tol Cawang-Tomang-Pluit.
2. Tol Cawang-Tanjung Priok-Ancol-Jembatan Tiga-Pluit.
3. Tol Ujung Pandang Tahap I.
4. Tol Gempol Pandaan Tahap I.
5. Tol Bali-Mandara.
Diwartakan Tribunnews sebelumnya, Jasa Marga Regional JabodetabekJabar Division Head, Reza Febriano angkat bicara.
Ia menyampaikan sebagai syarat penyesuaian tarif adalah terpenuhinya Standar Layanan Minimal (SPM).
“Kami selalu melakukan peningkatan layanan kepada seluruh pengguna jalan," katanya.
"Ada tiga hal yang kami tingkatkan, yang pertama dari sisi transaksi penambahan kapasitas gerbang tol," tuturnya.
"Kedua dari sisi traffic management yakni pelaksanaan contra flow, ketiga penyempurnaan sarpras jalan tol,” papar Reza.

Tanggapan Pengguna Tol
Beragam tanggapan pengguna jalan tol dicetuskan menyusul tarif Tol naik untuk Tol Dalam Kota Ruas Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Pluit dan Ruas Cawang-Tomang-Grogol-Pluit.
Saat Tribunnews.com menanyakan kepada para pengemudi mulai dari golongan I hingga golongan V, sebagian menanggapi positif, ada juga yang mengeluh.
Raymond pengendara mobil Toyota Fortuner yang masuk klasifikasi kendaraan golongan I tidak keberatan tarif tol naik dua tahun sekali sesuai aturan Kementerian PUPR.
Namun menurutnya, kondisi jalan tol mesti lebih diperhatikan dan perlunya penambahan rambu-rambu jalan.
“Jalan tol masih banyak rusak, lubang, bergelombang, begitu saja dari dulu, penerangan kurang. Tapi selebihnya transaksi tapping oke, bagus,” tutur Raymond.
Pengendara lainnya kendaraan Daihatsu Xenia, Andriani menyesalkan kenaikan tarif tidak diimbangi pelayanan kepada pengguna jalan.

Ia menilai pelayanan transaksi di gerbang tol harus diberikan solusi saat pengendara kehabisan saldo.
“Terkadang masih ada gerbang tol yang tidak menyediakan isi saldo. Itu membuat kita kerepotan. Naik tarif boleh saja, pelayanan juga perlu diperbaiki,” ucap Andriani.
Sementara Aceng, pengemudi truk empat gandar yang termasuk dalam kendaraan golongan IV mendukung penyesuaian tarif yang sudah diberlakukan.
“Tapi kalau kami dari truk berharap supaya petugas patroli Jasa Marga atau dari kepolisian PJR ditambah. Karena sekarang banyak penodong-penodong di jalan tol,” pintanya.
Tarif Tol Dalam Kota
Diwartakan Tribunnews sebelumnya, sejak 8 Desember 2017 kenaikan tarif tol dua tahunan JIUT diberlakukan.
Hal itu berdasar atas nilai inflasi dua tahunan dari BPS sebagaimana ditetapkan dalam Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No.973/KPTS/M/2017.
Berikut besaran tarif ruas tol dalam kota:
Ruas Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Pluit
Golongan I dari Rp 9.000 jadi Rp 10.000
Golongan II dari Rp 11.000 jadi Rp 15.000
Golongan III dari Rp 14.500 jadi Rp 15.000
Golongan IV dari Rp 18.000 jadi Rp 17.000
Golongan V dari Rp 21.500 jadi Rp 17.000
Ruas Cawang-Tomang-Grogol-Pluit
Golongan I dari Rp 9.500 jadi Rp 10.000
Golongan II dari Rp 11.500 jadi Rp 15.000
Golongan III dari Rp 15.500 jadi Rp 15.000
Golongan IV dari Rp 19.000 jadi Rp 17.000
Golongan V dari Rp 23.000 jadi Rp 17.000
(Tribunnews.com/Andari Wulan Nugrahani/Reynas Abdila)