Sabtu, 4 Oktober 2025

KPK Fokus Terhadap Penyelesaian Berkas Perkara 14 Eks Anggota DPRD Sumut

KPK telah menetapkan tersangka baru dalam perkembangan kasus suap mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho.

TRIBUNNEWS/HERUDIN
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan tersangka baru dalam perkembangan kasus suap mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho.

Ada 14 anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019 yang dijadikan KPK sebagai tersangka. Mereka diduga telah menerima suap dari Gatot Pujo.

Ke-14 tersangka itu adalah Sudirman Halawa, Rahmad Pardamean Hasibuan, Nurhasanah, Megalia Agustina, Ida Budiningsih, Ahmad Hosein Hutagalung, Syamsul Hilal, Robert Nainggolan, Ramli, Mulyani, Layani Sinukaban, Japorman Saragih, Jamaluddin Hasibuan, dan Irwansyah Damanik.

14 mantan anggota DPRD Sumut itu diduga menerima suap terkait 4 hal. Pertama, persetujuan Laporan Pertanggungjawaban Pemprov Sumut Tahun Anggaran 2012-2014. Kedua, persetujuan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2013-2014.

Baca: Nikita Mirzani Marah-marah karena Hal Ini, Polisi Minta Maaf

Baca: Tim KBRI Beijing Sudah Bergerak Ke Wuhan Cina untuk Proses Evakuasi WNI

Baca: ‎Bareskrim Pelajari Permohonan Penangguhan Penahanan Dari Pendiri Negara Rakyat Nusantara

Ketiga, pengesahan APBD Pemprov Sumut 2014-2015. Keempat, penolakan penggunaan hak interpelasi DPRD Provinsi Sumut pada 2015.

Namun KPK belum bisa mengungkap kisaran suap yang diterima masing-masing mantan anggota dewan Sumut itu. Pun termasuk soal peluang KPK untuk menjerat tersangka lainnya dalam kasus ini.

"Setelah menetapkan tersangka, penyidik akan fokus dulu menyelesaikan berkas perkaranya, setelah itu ke depan akan kita lihat apakah dapat ditetapkan tersangka lainnya," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada Tribunnews.com, Jumat (31/1/2020).

Meski akan fokus menyelesaikan berkas perkara ke-14 tersangka, Ali belum bisa memastikan kapan penyidik KPK akan mulai menjadwalkan pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK.

"Mengenai pemeriksaan saat ini belum diagendakan, nanti akan kami kabari kalau sudah ada jadwal," katanya.

Ali juga belum bisa menjawab terang soal upaya pencegahan ke luar negeri terhadap 14 eks anggota dewan itu. KPK, katanya, masih meminta kepastian dari pihak Imigrasi. Ia berjanji akan menginformasikan perihal tersebut Senin (3/2/2020) besok.

"Masih ditanyakan kepastiannya, karena harus cek-cek. Nanti Senin aja ya," ujar Ali.

Sedangkan, terhadap Gatot Pujo Nugroho dalam kasus ini, di luar sangkaan lainnya, telah divonis bersalah berdasarkan Putusan PN Tipikor Medan Nomor: 104/Pid.Sus.TPK/2016/PN.Mdn tanggal 9 Maret 2017 dengan pidana penjara 4 tahun dan denda Rp250.000.000 subsidair 6 bulan.

Gatot Pujo kemudian mengajukan banding. Putusan banding pada Mei 2017 menguatkan putusan PN. Pada Juli 2017 jaksa eksekutor pada KPK telah mengeksekusi Gatot ke Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat untuk menjalani pidananya.

Dalam kasus ini, KPK telah memproses 50 unsur pimpinan dan anggota DPRD Sumut periode 2004-2009 dan 2014-2019 dalam tiga tahap, antara 2015-2018. Itu berarti, jika ditambah 14 tersangka baru, KPK sudah menjerat sebanyak 64 tersangka dari unsur DPRD Sumut.

Tahap pertama pada 2015, KPK menetapkan 5 unsur pimpinan DPRD Sumut. Tahap kedua pada 2016, KPK menetapkan 7 Ketua Fraksi DPRD Sumut. Tahap ketiga pada 2018, KPK menetapkan 38 anggota DPRD Sumut.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved