Minggu, 5 Oktober 2025

Yasonna Laoly Copot Ronny Sompie, Ferdinand Hutahaean: Korban yang Sengaja Dikorbankan

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna Laoly mencopot Dirjen Imigrasi, Ronny Franky Sompie pada Selasa (28/1/2020) lalu.

(Tribunnews.com/ Rina Ayu) (Tribunnews.com/ Seno Tri Sulistiyono) (Tribunnews.com/ Eri Komar Sinaga)
Kolase foto Ferdinand Hutahaean, Yasonna H Laoly, dan Ronny F Sompie 

TRIBUNNEWS.COM - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna Laoly mencopot Dirjen Imigrasi, Ronny Franky Sompie pada Selasa (28/1/2020) lalu.

Pencopotan tersebut buntut dari pernyataan soal keberadaan buronan KPK, Harun Masiku.

Pemberlakuan tersebut dilakukan dalam rangka memudahkan pendalaman kasus Harun Masiku dan menghindari konflik kepentingan.

Namun, keputusan Yasonna tersebut justru dipertanyakan banyak pihak.

Terkait keputusan Yasonna tersebut, Politisi Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean turut berkomentar.

Kepala Divisi Advokasi dan Hukum Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean
Kepala Divisi Advokasi dan Hukum Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean (KOMPAS.COM)

Ferdinand menyebut, bahwa Ronny Sompie adalah korban yang memang sengaja dikorbankan untuk menutupi kebohongan.

Hal tersebut diungkapkan Ferdinand dalam acara Apa kabar Indonesia Malam yang diunggah di kanal YouTube Talk Show TVOne, Rabu (29/1/2020).

Baca: Sebut 100 Hari Pemerintahan Jokowi Kebohongan Baru, Rocky Gerung Singgung Ucapan Yasonna Laoly

"Jadi kalau kita melihat drama yang terus bersambung ini, Ronny Sompie ini adalah korban yang memang sengaja dikorbankan."

"Untuk menutupi banyak peristiwa yang memang harus ditutupi menurut kami."

"Salah satunya adalah kebohongan yang telah terlanjur disampaikan terkait dengan posisi Harun Masiku pada saat OTT dilaksanakan oleh KPK," kata Ferdinanda.

Diketahui, data yang telah terkonfirmasi, pada 7 Januari 2020, Harun Masiku sudah berada di Indonesia.

Namun, Yasonna bersikukuh menyatakan bahwa, Harun Masiku masih berada di luar negeri.

"Nah inilah kebohongan yang sudah disampaikan ke publik," terang Ferdinand.

Menurutnya, karena hal itu lah, Yasonna dilaporkan Indonesia Corruption Watch (ICW) bersama masyarakat sipil antikorupsi melaporkan Yasonna ke KPK.

"Terkait dengan UU Tipikor Pasal 21 tentang penghalangan penyidikan yang dilakukan penyidik KPK," terang Ferdinand.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved