Cak Imin Bantah Elite PKB Terima Aliran Dana Kasus Suap Proyek Kementerian PUPR
Cak Imin baru saja usai diperiksa oleh penyidik sebagai saksi untuk tersangka Direktur dan Komisaris PT Sharleen Raya (JECO Group)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin membantah dugaan aliran kasus suap proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen PUPR) mengalir terhadap elite partainya.
Cak Imin baru saja usai diperiksa oleh penyidik sebagai saksi untuk tersangka Direktur dan Komisaris PT Sharleen Raya (JECO Group), Hong Arta John Alfred. Menurut Cak Imin kabar tersebut tidak benar.
"Tidak benar, tidak benar," ucap Cak Imin seusai pemeriksaan di Gedung KPK, Jln Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (29/1/2020).
Baca: KPK Periksa Cak Imin
Cak Imin menyebut tidak ada kaitan dirinya dengan kasus tersebut. Meski begitu, dirinya enggan menjelaskan lebih rinci terkait bantahannya tersebut.
"Ya begitulah, kaitannya enggak ada," tutur Cak Imin.
Dalam kasus ini, Hong diduga menyuap sejumlah pihak antara lain Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Amran Hi Mustary serta Anggota DPR Damayanti terkait pekerjaan proyek infrastruktur Kementerian PUPR.
Baca: Pimpinan KPK Jamin Kasus RJ Lino Tak Masuk dalam Daftar Kasus yang Bakal Dihentikan
Hong adalah tersangka ke-12 dalam kasus ini. Sebelumnya, KPK Telah menetapkan 11 tersangka lainnya.
Adapun, 11 tersangka itu adalah Direktur Utama PT Windu Tunggal Utama Abdul Khoir (AKH), Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Amran Hi Mustary (AHM).
Kemudian, komisaris PT Cahaya Mas Perkasa So Kok Seng (SKS), Julia Prasetyarini (JUL) dari unsur swasta, Dessy A Edwin (DES) sebagai ibu rumah tangga.
Ada juga lima anggota Komisi V DPR RI seperti Damayanti Wisnu Putranti, Budi Supriyanto, Andi Taufan Tiro, Musa Zainudin, Yudi Widiana Adia, serta Bupati Halmahera Timur 2016-2021 Rudi Erawan.
Perkara tersebut bermula dari tertangkap tangannya anggota Komisi V DPR RI periode 2014-2019 Damayanti Wisnu Putranti bersama tiga orang lainnya di Jakarta pada 13 Januari 2016 dengan barang bukti total sekitar 99 ribu dolar AS.
Uang tersebut merupakan bagian dari komitmen total suap untuk mengamankan proyek di Kementerian PUPR Tahun Anggaran 2016.