CPNS 2019
Tata Tertib Pelaksanaan SKD CPNS 2019, Peserta yang Terlambat Tidak Diperkenankan Mengikuti Seleksi
Simak Tata Tertib Pelaksanaan SKD CPNS 2019, Peserta yang Terlambat Tidak Diperkenankan Mengikuti Seleksi (dianggap gugur)
6. Bagi peserta Seleksi CPNS, Seleksi Calon PPPK, dan Seleksi Masuk Sekolah Kedinasan wajib membawa KTP dan kartu peserta tes untuk ditunjukkan kepada Panitia.
Dalam kondisi tertentu, maka peserta dapat menunjukkan Kartu Keluarga atau surat keterangan pengganti identitas yang telah disatrkan oleh pejabat berwenang.
7. Bagi peserta Seleksi Pengembangan Karier dan Selain ASN wajib membawa kartu identitas.
8. Peserta harus sesuai dengan foto yang ada di kartu peserta.
9. Peserta menggunakan pakaian rapi, sopan dan bersepatu (kaos, celana jeans dan sandal tidak diperkenankan).
10. Peserta duduk pada tempat yang telah ditentukan.
11. Peserta dilarang menggunakan komputer selain untuk aplikasi CAT.
12. Peserta yang telah selesai ujian dapat meninggalkan tempat ujian secara tertib.
Sanksi:
1. Pelanggar tata tertib nomor (9) dikenakan sanksi dikeluarkan dari ruangan dan peserta dinyatakan gugur.
2. Sanksi yang diberikan bagi pelanggar tata tertib angka (10) berupa teguran lisan oleh panitia sampai dibatalkan sebagai peserta tes.
Peserta dan pengantar tidak diperkenankan membawa dan memarkir kendaraan roda dua ataupun roda empat di dalam lingkungan ujian.
Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta.
Dalam seluruh tahapan pelaksanaan kegiatan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Formasi Tahun 2019 tidak dipungut biaya.
Kelulusan Peserta adalah prestasi dan hasil kerja peserta itu sendiri, jika ada pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun, baik dari Pegawai Badan Kepegawaian Negara atau dari pihak lain, maka hal tersebut adalah tindak penipuan dan kepada peserta, keluarga maupun pihak lain dilarang memberi sesuatu dalam bentuk apapun.
(Tribunnews.com/Lanny Latifah)