Ketua MK Sebut Penyelesaian Perkara Pengujian Undang-Undang Selesai dalam 2,8 bulan
Pada tahun 2019, jangka waktu penyelesaian perkara PUU memakan waktu 59,39 hari kerja atau 2,83 bulan per perkara
Penulis:
Theresia Felisiani
Editor:
Imanuel Nicolas Manafe
Laporan Wartawan Tribunnews.com Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Di hadapan Presiden Joko Widodo (Jokowi), Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman menunjukkan capaian kinerja lembaganya dalam menuntaskan penyelesaian perkara Pengujian Undang-Undang atau PUU.
Pada tahun 2019, jangka waktu penyelesaian perkara PUU memakan waktu 59,39 hari kerja atau 2,83 bulan per perkara.
Baca: Percepat Omnibus Law, Jokowi: Kita Mengalami Hyper Regulasi, Obesitas Regulasi

Ini jauh berbeda dengan tahun 2018 yang menghabiskan waktu 69 hari kerja atau 3,5 bulan per perkara.
Lanjut di 2017, jangka waktu penyelesaian perkara PUU memakan waktu 101 hari kerja atauu 5,2 bulan per perkara.
Merespon paparan Anwar Usman, Jokowi tampak beberapa kali menganggukkan kepala.
"Jika dilihat jangka waktu penyelesaian perkara PUU setiap tahun semakin baik dan cepat. Seluruh perkara diselesaikan sesuai perundang-undangan, berjalan lancar," ucap Anwar Usman saat paparan laporan tahunan MK tahun 2019 di Ruang Sidang Pleno MK, Selasa (28/1/2020).
Terakhir, Anwar Usman menambahkan cepatnya penyelesaian perkara PUU juga dijamin transparan dan bisa dipantau oleh publik sehingga agenda ketatanegaraan nasional pasca pemilu berjalan sebagaimana yang telah ditetapkan.
Lebih lanjut, dalam sambutannya, Presiden Jokowi menyampaikan apresiasi dan penghargaan atas capaian besar MK selama 2019.
Baca: Selama 2003-2019, MK Terima 3.005 Perkara
Dia berharap di 2020, MK semakin baik.
"Saya apresiasi atas pencapaian besar MK selama 2019. Terutama dalam menyelesaikan sengketa Pilpres dan Pileg melalui proses transparan, live di TV, terbuka, dengan pertimbangan matang dan adil. Hasil proses demokrasi yang dipercaya masyarakat," tambah Jokowi.