Selasa, 30 September 2025

‎Ketua MK Keluhkan Berkurangnya Anggaran 2020 Ketimbang Tahun 2019

"Anggaran 2020 MK hanya dapat alokasi anggaran Rp 246 miliar lebih. Jumlah ini jauh lebih sedikit," kata Anwar Usman

Tribunnews.com/Theresia Felisiani
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman 

Laporan Wartawan Tribunnews.com Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman‎ mengeluhkan jumlah anggaran tahun 2020 yang dinilai sangat minim jika dibandingkan dengan tahun 2019.

"Anggaran 2020 MK hanya dapat alokasi anggaran Rp 246 miliar lebih. Jumlah ini jauh lebih sedikit, bahkan separonya dibandingkan tahun 2019, sebanyak Rp 539 miliar," tutur Anwar Usman, Selasa (28/1/2020) di ruang sidang pleno MK ketika paparan laporan tahunan.

Baca: UNHCR Catat Ada 25 Juta Orang Berstatus Pengungsi Sepanjang 2019

Di acara tersebut, turut hadir Presiden Joko Widodo (Jokowi) menggenakan jas biru dan dasi merah duduk di barisan paling depan.

Hadir pula Ketua DPR RI Puan Maharani, beberapa menteri Kabinet Indonesia Maju dan para tamu undangan.

Baca: Dirut TJ Baru Dicopot Karena Tersangkut Pidana, PSI: Kerja Tim Seleksi Patut Dipertanyakan

Anwar Usman mengaku anggaran Rp 246 miliar lebih ini akan tetap digunakan dengan baik untuk penanganan perkara sengketa Pilkada Serentak tahun 2020, peningkatan kualitas putusan.

"Akan digunakan juga untuk kegiatan pendidikan dan peningkatan kerja sama dalam dan luar negeri," tambah Anwar Usman.

Paparkan pencapaian MK

Di hadapan Presiden Joko Widodo (Jokowi), Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman menunjukkan capaian kinerja lembaganya dalam menuntaskan penyelesaian perkara Pengujian Undang-Undang atau PUU.

Pada tahun 2019, jangka waktu penyelesaian perkara PUU memakan waktu 59,39 hari kerja atau 2,83 bulan per perkara.

Baca: Percepat Omnibus Law, Jokowi: Kita Mengalami Hyper Regulasi, Obesitas Regulasi

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman menunjukkan capaian kinerja lembaganya dalam menuntaskan penyelesaian perkara Pengujian Undang-Undang atau PUU
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman menunjukkan capaian kinerja lembaganya dalam menuntaskan penyelesaian perkara Pengujian Undang-Undang atau PUU (Tribunnews.com/Theresia Felisiani)

Ini jauh berbeda dengan tahun 2018 yang menghabiskan waktu 69 hari kerja atau 3,5 bulan per perkara.

Lanjut di 2017, jangka waktu penyelesaian perkara PUU memakan waktu 101 hari kerja atauu 5,2 bulan per perkara. ‎

Merespon paparan Anwar Usman, Jokowi tampak beberapa kali menganggukkan kepala.

"Jika dilihat jangka waktu penyelesaian perkara PUU setiap tahun semakin baik dan cepat. Seluruh perkara diselesaikan sesuai perundang-undangan, berjalan lancar," ucap Anwar Usman saat paparan laporan tahunan MK tahun 2019 di Ruang Sidang Pleno MK, Selasa (28/1/2020).

Terakhir, Anwar Usman menambahkan cepatnya penyelesaian perkara PUU juga dijamin transparan dan bisa dipantau oleh publik sehingga agenda ketatanegaraan nasional pasca pemilu berjalan sebagaimana yang telah ditetapkan.

Lebih lanjut, dalam sambutannya, Presiden Jokowi menyampaikan apresiasi dan penghargaan atas capaian besar MK selama 2019.

Baca: ‎Selama 2003-2019, MK Terima 3.005 Perkara

Dia berharap di 2020, MK semakin baik.

"Saya apresiasi atas pencapaian besar MK selama 2019. Terutama dalam menyelesaikan sengketa Pilpres dan Pileg melalui proses transparan, live di TV, terbuka, dengan pertimbangan matang dan adil. Hasil proses demokrasi yang dipercaya masyarakat," tambah Jokowi.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan