Selasa, 7 Oktober 2025

Harun Masiku Buron KPK

Diperiksa KPK 3 Jam, Viryan Azis Akui Ditanya Penyidik Seputar Harun Masiku

Viryan diperiksa penyidik selama nyaris 3 jam. Begitu ke luar dari markas KPK pukul 13.05 WIB, ia mengaku ditanyai penyidik seputar eks caleg PDIP

Editor: Johnson Simanjuntak
Ilham Rian Pratama/Tribunnews.com
Komisioner KPU Viryan Azis seusai diperiksa terkait kasus dugaan suap PAW anggota DPR terpilih 2019-2024 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (28/1/2020) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Viryan Azis merampungkan pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (28/1/2020) siang.

Viryan diperiksa penyidik selama nyaris 3 jam. Begitu ke luar dari markas KPK pukul 13.05 WIB, ia mengaku ditanyai penyidik seputar eks caleg PDIP Harun Masiku.

"Seputar PAW (pergantian antarwaktu), penggantian calon terpilih dari Riezky Aprilia dengan Harun Masiku," ucap Viryan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Dalam kasus dugaan suap PAW, Harun berupaya menggantikan Riezky Aprilia selaku anggota DPR dari PDIP melalui eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Viryan menegaskan, proses pergantian Riezky dengan Harun tak bisa dilakukan. Semua komisioner KPU sudah mengetahui aturan itu, termasuk Wahyu Setiawan.

Baca: ICW Kritik Pernyataan Ketua KPK Firli Bahuri Soal Pencarian Harun Masiku

"Kita sama-sama berpendapat tidak ada hal yang berbeda. Jadi semua anggota KPU RI berpendapat sama bahwa penggantian calon terpilih atau PAW tidak dapat dilaksanakan," tegasnya.

Viryan memastikan penolakan Harun dalam proses PAW sesuai dengan aturan yang berlaku di UU Pemilu. Selain itu, ia juga menyebut Wahyu tak memperjuangkan Harun agar bisa menggantikan Riezky.

"Yang saya tahu (Wahyu) tidak (mengupayakan)," ujar Viryan.

Dalam kasus ini, KPK menjerat Komisioner KPU Wahyu Setiawan, mantan Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina yang juga orang kepercayaan Wahyu, kader PDIP Harun Masiku, dan Saeful Bahri sebagai tersangka.

Caleg dari PDIP Harun Masiku melakukan penyuapan agar Wahyu Setiawan bersedia memproses pergantian anggota DPR melalui mekanisme PAW.

Upaya itu, dibantu oleh mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu Agustiani Tio Fridelina dan seorang kader PDIP Saeful Bahri.

Baca: Memburu Harun Masiku, Ketua KPK: Nyari Orang Itu Engga Gampang

Wahyu diduga telah meminta uang sebesar Rp900 juta kepada Harun untuk dapat memuluskan tujuannya. Permintaan itu pun dipenuhi oleh Harun.

Namun, pemberian uang itu dilakukan secara bertahap dengan dua kali transaksi yakni pada pertengahan dan akhir bulan Desember 2019.

Pemberian pertama, Wahyu menerima Rp200 juta dari Rp400 juta yang diberikan oleh sumber yang belum diketahui KPK. Uang tersebut diterimanya melalui Agustiani di sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan.

Kedua, Harun memberikan Rp850 juta pada Saeful melalui stafnya di DPP PDIP. Saeful kemudian memberikan Rp150 juta kepada Donny selaku advokat.

Adapun sisanya Rp700 juta diberikan kepada Agustiani, dengan Rp250 juta di antaranya untuk operasional dan Rp400 juta untuk Wahyu.

Baca: Harun Masiku Masih Jadi Buron KPK, Firli Bahuri Anggap Harun Tak Suka Ditangkap: Tunggu Waktu Saja

Namun upaya Wahyu menjadikan Harun sebagai anggota DPR pengganti Nazarudin Kiemas tak berjalan mulus.

Hal ini lantaran rapat pleno KPU pada 7 Januari 2020 menolak permohonan PDIP untuk menetapkan Harun sebagai PAW. KPU bertahan menjadikan Riezky Aprilia sebagai pengganti Nazarudin.

Meski demikian, Wahyu tak berkecil hati. Dia menghubungi Donny dan menyampaikan tetap berupaya menjadikan Harun sebagai PAW. Untuk itu, pada 8 Januari 2020, Wahyu meminta uang yang diberikan Harun kepada Agustina.

Namun saat hendak menyerahkan uang tersebut kepada Wahyu, penyidik KPK menangkap Agustiani dengan barang bukti Rp400 juta dalam bentuk Dolar Singapura.

Atas perbuatannya, Wahyu kini resmi ditahan di rutan Pomdam Jaya Guntur dan Agustiani Tio Fridelina ditahan di rutan K4 yang berada tepat di belakang Gedung Merah Putih KPK.

Adapun tersangka Saeful selaku terduga pemberi suap ditahan di rutan gedung KPK lama Kavling C1, sedangkan kader PDIP Harun Masiku masih buron.

Sebagai pihak penerima, Wahyu dan Agustiani disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Harun dan Saeful selaku pemberi, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved