Bareskrim Kirim Surat Panggilan Kedua untuk Tersangka Kondensat Honggo Wendratno
Bareskrim Polri mengirimkan surat panggilan kedua bagi tersangka dugaan korupsi penjualan kondensat Honggo Wendratno.
Penulis:
Theresia Felisiani
Editor:
Adi Suhendi
Bareskrim telah menetapkan Honggo masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) yang diterbitkan pada Jumat (26/1/2018).
Selain itu, Polri juga menerbitkan edaran Red Notice ke 193 negara anggota Interpol untuk mencari Honggo.
Terakhir, Honggo terdeteksi berada di Singapura. Diduga dia menggunakan identitas lain untuuk bersembunyi di Singapura.
Dalam perkara ini, ketiga tersangka dijerat Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi.