Sabtu, 4 Oktober 2025

‎Bareskrim Kirim Surat Panggilan Kedua untuk Tersangka Kondensat Honggo Wendratno

Bareskrim Polri mengirimkan surat panggilan kedua bagi tersangka dugaan korupsi penjualan kondensat Honggo Wendratno.

Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Bareskrim Mabes Polri. 

Bareskrim telah menetapkan Honggo masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) yang diterbitkan pada Jumat (26/1/2018).

Selain itu, Polri juga menerbitkan edaran Red Notice ke 193 negara anggota Interpol untuk mencari Honggo.

Terakhir, Honggo terdeteksi berada di Singapura. Diduga dia menggunakan identitas lain untuuk bersembunyi di Singapura.

Dalam perkara ini, ketiga tersangka dijerat Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved