Nadiem Makarim Buat Kebijakan Mahasiswa Dapat Belajar Tiga Semester di Luar Program Studi
Nadiem Makarim mengeluarkan kebijakan yang memperbolehkan mahasiswa untuk belajar di luar program studinya.
Penulis:
Fahdi Fahlevi
Editor:
Adi Suhendi
Dalam mempresentasikan kebijakannya ini, Nadiem Makarim bergaya layaknya Chief Executive Officer (CEO) sebuah perusahaan internasional.
Mantan CEO Gojek ini tampak mengenakan batik dan celana panjang hitam.
Nadiem Makarim hanya bermodalkan pengeras suara dan slide presentasi saat memaparkan kebijakannya tersebut.
Dirinya juga tidak berdiri di depan podium saat presentasi.
Tidak seperti acara kementerian atau lembaga lain, latar belakang tempat Nadiem presentasi hanya diisi lambang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan bendera merah putih.
Kebijakan ini sendiri merupakan lanjutan dari konsep Merdeka Belajar yang sebelumnya diterapkan untuk pendidikan dasar, menengah, dan atas.
Dalam kebijakan ini, Nadiem memberikan keluasaan bagi perguruan tinggi untuk membuat prodi baru, mengubah status menjadi PTN-BH, memberikan waktu tiga semester mahasiswa di luar prodi, serta keleluasaan dalam akreditasi.
Mendikbud Nadiem Luncurkan Empat Kebijakan Kampus Merdeka
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim meluncurkan empat kebijakan di lingkup pendidikan tinggi bertajuk 'Kampus Merdeka'.
Nadiem mengungkapkan kebijakan ini merupakan lanjutan dari konsep Merdeka Belajar yang sebelumnya diterapkan untuk pendidikan dasar, menengah, dan atas.
"Kebijakan Kampus Merdeka ini merupakan kelanjutan dari konsep Merdeka Beiajar. Pelaksanaannya paling memungkinkan untuk segera dilangsungkan, hanya mengubah peraturan menteri, tidak sampai mengubah Peraturan Pemerintah ataupun Undang-Undang," ujar Nadiem dalam peluncuran program 'Kampus Merdeka' di Gedung D kantor Kemendikbud, Senayan, Jakarta, Jumat (24/1/2020).
Baca: BSNP Pastikan Jadwal Ujian Nasional 2020 Tidak Mengalami Perubahan
Kebijakan pertama Kampus Merdeka yang diperkenalkan oleh Nadiem adalah memberikan keleluasaan bagi perguruan tinggi negeri (PTN) dan perguruan tinggi swasta (PTS) untuk membuka program studi (prodi) baru.
"Otonomi ini diberikan jika PTN dan PTS tersebut memiliki akreditasi A dan B, dan telah melakukan kerja sama dengan organisasi dan/atau universitas yang masuk dalam QS Top 100 World Universities," ucap Nadiem.
Kebijakan kedua adalah program reakreditasi yang bersifat otomatis untuk seluruh peringkat dan bersifat sukarela bagi perguruan tinggi dan prodi yang sudah siap naik peringkat.
Baca: Mendikbud Diminta Turun Tangan, Sekolah Harus Jadi Tempat Aman bagi Siswa
Nadiem mengungkapkan nantinya akreditasi yang sudah ditetapkan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) tetap berlaku selama lima tahun akan diperbaharui secara otomatis.