Harun Masiku Buron KPK
Masih Jadi Buron, Polri Janji Bakal Serahkan Harun Masiku ke KPK
Diketahui, Harun Masiku kini telah menjadi buron usai ditetapkan tersangka karena diduga menyuap komisioner KPU Wahyu Setiawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Markas Besar Kepolisian RI (Mabes Polri) berjanji akan menyerahkan eks caleg PDI Perjuangan (PDIP) Harun Masiku kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai mengetahui keberadaanya di luar negeri.
Diketahui, Harun Masiku kini telah menjadi buron usai ditetapkan tersangka karena diduga menyuap komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait dengan penetapan anggota DPR melalui mekanisme penggantian antarwaktu (PAW).
"Kita tetap berkomunikasi dengan penyidik KPK dan nanti kalau sudah kita bisa membantu untuk mengetahui keberadaannya dan kemudian bisa mengamankan yang bersangkutan kita akan segera kita serahkan ke KPK," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Argo Yuwono di Gedung Divisi Humas Mabes Polri, Jakarta, Kamis (23/1/2020).
Argo mengungkapkan, kepolisian saat ini masih berupaya untuk mencari lokasi-lokasi yang diduga sebagai tempat keberadaan Harun Masiku.
Baca: Jubir KPK Ali Fikri Pastikan Harun Masiku Sudah Dicegah ke Luar Negeri: Per 13 Januari 2020
"Untuk saat ini kita masih identifikasi, kita masih mencari dimana tempat tempat yang bersangkutan berada. Masih di dalam proses," tukas dia.
Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, penyidik tak tinggal diam dalam menelusuri keberadaan Harun Masiku.
Bahkan, pihaknya sudah meminta bantuan kepolisian untuk mencari caleg daerah pemilihan Sumatra Selatan 1 itu.
"Sampai hari ini penyidik tetap melakukan pencarian dan berupaya melakukan penangkapan terhadap salah satu tersangka yang sampai hari ini melarikan diri. Kita cari keberadaannya," kata Firli di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (17/1/2020).
Firli juga meyakini Harun Masiku akan pulang ke Indonesia dengan alasan tertentu.
Hal itu berdasarkan pengalamannya saat menjadi deputi penindakan KPK.
Baca: Teka-teki Hilangnya Harun Masiku, PDIP Bentuk Tim Hukum hingga Keberadaan Diduga Masih di Tanah Air
"Ada yang kabur ke luar negeri itu pasti kembali. Karena apa? Karena pelaku koruptor itu beda dengan pelaku pembunuhan yang siap tidur di hutan dan juga pelaku teror. Tapi kalau pelaku korupsi dia akan (pulang) berapapun kerugiannya akan kembali ke Indonesia," katanya.
Firli Bahuri juga yakin aparat kepolisian akan menemukan Harun dan membawanya ke KPK lantaran diklaim mempunyai jejaring yang kuat dalam mencari keberadaan tersangka Harun.
Dari informasi yang dihimpun, Harun Masiku diketahui kembali ke Indonesia menggunakan pesawat Batik Air dan tiba di Bandara Soekarno-Hatta pada pukul 17.03 WIB.
Kepulangan Harun terekam kamera CCTV bandara.
Selain itu, sejumlah saksi juga mengaku telah bertemu dengan Harun Masiku.
Salah satu saksi mengungkapkan melihat Harun di Apartemen Thamrin Residence.
Saksi mata itu juga melihat Harun berada di sekitar apartemen pada hari berlangsungnya OTT KPK pada 8 Januari 2020.
Baca: Kasus Suap Komisioner KPU, Masinton Pasaribu: Kami Harap Harun Masiku Bantu Penegak Hukum
Harun adalah calon anggota legislatif PDIP yang diduga menyuap komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait dengan penetapan anggota DPR melalui mekanisme penggantian antarwaktu (PAW).
Dia merupakan salah satu kunci dalam perkara yang diduga melibatkan petinggi PDIP.
Penyidik lembaga antirasuah tengah mendalami asal-usul uang Rp 400 juta yang diberikan untuk Wahyu Setiawan melalui sejumlah perantara.
Langkah KPK dalam mencari Harun akan ditempuh melalui bantuan National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia.
Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango menyatakan bahwa Harun akan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Selain itu, penyidik kemungkinan akan mendalami melalui CCTV bandara dan perangkat elektronik Harun Masiku yang disita saat penggeledahan.
Baca: Yasonna Laoly Disebut Lakukan Blunder
"Penyidik akan analisa lebih jauh, kita juga ada dapat perangkat elektronik yang bisa konfirmasi. Kita lihat dan periksa dari alat elektronik yang kita temukan di apartemen itu," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri beberapa hari lalu.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka.
Mereka adalah Komisioner KPU Wahyu Setiawan, mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina yang juga orang kepercayaan Wahyu, kader PDIP Harun Masiku, dan Saeful selaku swasta.
Penetapan tersangka menyusul operasi tangkap tangan KPK di Jakarta, Depok, dan Banyumas dengan mengamankan delapan orang dan uang Rp 400 juta dalam valuta dolar Singapura pada Rabu dan Kamis 8 - 9 Januari 2020.
KPK menduga Wahyu Setiawan melalui Agustiani yang juga orang kepercayaannya menerima suap guna memuluskan caleg PDIP Harun Masiku menjadi anggota DPR melalui mekanisme PAW untuk mengganti posisi Nazarudin Kiemas yang wafat pada Maret 2019.
Namun, dalam rapat pleno KPU memutuskan bahwa pengganti almarhum Nazarudin adalah caleg lain atas nama Riezky Aprilia.
Terdapat usaha agar Wahyu tetap mengusahakan nama Harun sebagai penggantinya.
Baca: ICW Tuding KPK dan Kemenkumham Sebarkan Hoaks, Ini Kata Ketua Komisi III
Awalnya, Wahyu meminta Rp900 juta untuk dana operasional dalam membantu penetapan Harun sebagai anggota DPR PAW tersebut.
Dari serangkaian uang yang dialirkan, diduga Wahyu telah menerima Rp600 juta baik langsung maupun melalui Agustiani.
Adapun sumber uang Rp400 juta dari tangan Agustiani yang diduga ditujukan untuk Wahyu masih didalami KPK.
Diduga dana itu dialirkan pengurus partai PDIP.
Terkait adanya dugaan aliran dana dari pengurus partai PDIP itu, Lili menyatakan KPK akan terus mengembangkan perkara suap ini.
"Kan kasus terus berkembang dari hasil keterangan saksi-saksi. Tunggu saja lah, kan belum berakhir penyidikannya. Bisa diikuti hari-hari berikutnya. KPK kan terbuka untuk itu," kata Lili.