Pelajar Bunuh Begal Akhirnya Dituntut Pidana Pembinaan, Tak Bisa Buktikan Pasal Ini
Pelajar yang membunuh begal akhirnya didakwa dengan pidana pembinaan, tak terbukti melakukan pembunuhan berencana
TRIBUNNEWS.COM - Kasus pelajar bunuh begal masih menjadi sorotan.
Tampaknya, pelajar tersebut tidak akan dipenjara seumur hidup seperti yang selama ini ramai diperbincangkan.
Pasalnya, pelajar tersebut tak melakukan tuduhan pasal berikut!
Pelajar yang membunuh begal akhirnya didakwa dengan pidana pembinaan, tak terbukti melakukan pembunuhan berencana.

Seperti yang diketahui, pelajar SMA yang membunuh begal beberapa waktu lalu masih menuai simpatik dari masyarakat.
Terlebih setelah muncul kabar mengenai kemungkinan pelajar tersebut dapat dipenjara seumur hidup.
Netizen ramai-ramai memprotes di media sosial.
Bahkan pengacara kondang Hotman Paris sampai buka suara akan menolongnya.
Hal tersebut bermula dari pelajar dengan inisial ZA (17) nekat menusukkan pisau kepada begal yang mencegatnya.
Pada Minggu 8 September 2019 lalu di area tebu Desa Gondanglegi Kulon, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang ZA yang sedang membonceng pacarnya.