Minggu, 5 Oktober 2025

Demo Tolak RUU KUHP dan KPK

Lutfi Pembawa Bendera yang Viral Akui Dapat Siksaan, Polisi: Tak Mungkin, Kita Polisi Modern

Pembawa Bendera yang Viral, Lutfi Afiandi mengaku dapat siksaan dari kepolisian, Pihak Polres Jakbar pun membantahnya.

Penulis: Inza Maliana
KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO
Lutfi Alfiandi (20), pemuda yang fotonya viral sedang menggenggam bendera Merah Putih saat kerusuhan di kawasan DPR, Jakarta, September 2019, tak kuasa menahan tangis usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (8/01/2020) siang. 

TRIBUNNEWS.COM - Lutfi Alfiandi, pemuda yang membawa bendera saat ikuti aksi demo pada akhir September 2019, dihadirkan dalam sidang lanjutan.

Sidang digelar pada Selasa (20/1/2020) lalu dengan agenda pemeriksaan terdakwa.

Luthfi Alfiandi mencium ibunya sebelum jalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (12/12/2019)
Luthfi Alfiandi mencium ibunya sebelum jalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (12/12/2019) (Wartakotalive/Joko Supriyanto)

Lutfi membeberkan beberapa pengakuan yang mengejutkan publik.

Satu di antaranya adalah ia mengaku sempat disiksa oleh polisi.

Penyiksaan itu terjadi saat ia dibawa ke Polres Jakarta Barat untuk dimintai keterangan.

Saat itu, dirinya terus menerus diminta untuk mengaku melempar batu ke arah polisi.

Lutfi mengaku tertekan atas siksaan dari polisi, akhirnya ia menyatakan apa yang tidak dilakukannya.

"Karena saya saat itu tertekan makanya saya bilang akhirnya saya lempar batu."

"Saat itu kuping saya dijepit, disetrum, disuruh jongkok juga," kata Lutfi, dikutip dari Warta Kota.

Namun, dugaan penyiksaan itu terhenti saat polisi mengetahui foto Lutfi viral di media sosial.

Pelajar melakukan Aksi Tolak RKUHP di belakang Gedung DPR/MPR, Palmerah, Jakarta Barat, Rabu (25/9/2019).
Pelajar melakukan Aksi Tolak RKUHP di belakang Gedung DPR/MPR, Palmerah, Jakarta Barat, Rabu (25/9/2019). (KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG)

Setelah diperiksa di Polres Jakarta Barat, ia langsung dipindahkan pada 3 Oktober 2019 ke Polres Jakarta Pusat.

Adapun dalam kasus ini, polisi menegaskan bahwa penangkapan Lutfi bukan karena melecehkan bendera merah putih.

Melainkan sebagai perusuh saat aksi demonstrasi berlangsung pada akhir September.

Bantahan Kepolisian

Pihak Polres Metro Jakarta Barat membantah adanya kekerasan saat memeriksa Lutfi.

Mereka pun menantang Lutfi untuk memberikan bukti yang konkret atas tuduhan itu.

"Gak mungkin ada penyiksaan itu, kita polisi modern."

"Dia ngaku memang karena terbukti saat kita tunjukan video pelemparan batu kepada aparat saat aksi demonstrasi."

"Jadi, itu petunjuk kami amankan dia, bukan karena disetrum, tuduhan dia gak benerlah," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Teuku Arsya saat dikonfirmasi Warta Kota, Selasa (21/1/2020).

Apalagi kata Arsya, pihaknya hanya melanjutkan pemeriksaan dari Polres Metro Jakarta Pusat.

"Jadi Lutfi memang kita yang tangkap, tapi kita kasih ke Polres Metro Jakarta Pusat dan sudah dari situ keterangannya juga sama dengan yang di BAP awal."

"Jadi kalau dia mau rubah kan bisa aja dia rubah disana, tapi kan enggak," jelas Arsya.

Pihak Polres Metro Jakarta Barat menyerahkan seluruhnya proses hukum ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Arsya menyerahkan hakim untuk menimbang tuduhan Lutfi dari barang bukti yang ada.

"Tinggal nanti hakim kan bisa melihat alat bukti lainnya, dari saksi penangkap, dari bukti petunjuk, enggak harus keterangan tersangka."

"Dia kan emang punya hak mau bicara apa aja boleh-boleh saja," imbuh Arsya.

Arsya juga menantang Lutfi bisa membuktikan tuduhannya.

Sebab kata Arsya pemeriksaan polisi bukan hanya berdasarkan keterangan Lutfi tapi juga dari saksi lain dan CCTV.

"Karena kami sudah simpan petunjuk saksi, petunjuk yang lain, CCTV dan ada juga rekomendasi yang lain," ujarnya.

(Tribunnews.com/Maliana, Wartakotalive.com)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved