Selasa, 7 Oktober 2025

Kasus Jiwasraya

Kejaksaan Agung Endus Sejumlah Aset Tersangka Kasus Jiwasraya Disembunyikan di Luar Negeri

Kejakasaan Agung menyebut lima tersangka kasus korupsi Jiwasraya terindikasi menyembunyikan aset di luar negeri.

Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Igman Ibrahim
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Febrie Adriansyah di Gedung Bundar Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Rabu (22/1/2020). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejakasaan Agung Febrie Adriansyah menyebut lima tersangka kasus korupsi Jiwasraya terindikasi menyembunyikan aset di luar negeri.

"Pasti ada. Saya pastikan ada (penyimpanan aset tersangka di luar negeri, Red)," kata Febrie di Gedung Bundar Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Rabu (22/1/2020).

Namun demikian, Febri menegaskan, penyidik Jaksa Agung akan terus mengejar seluruh aset yang dimiliki para tersangka yang diduga hasil dari korupsi.

Baca: Sidang Kasus Nurdin Basirun, Saksi Ungkap Permintaan Uang Rp 70 Juta untuk Penerbitan Izin Prinsip

"Saya akan kejar terus kemanapun mereka sembunyikan aset," katanya.

Sita 1.400 sertifikat tanah

Penyidik Kejaksaan Agung RI telah menyita sedikitnya 1.400 sertifikat tanah dari lima tersangka kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan kemungkinan tersebut masih terus bertambah.

Terlebih, hingga saat ini tim audit masih terus mengejar aset-aset milik tersangka.

"Itu belum masih dihitung, masih direkap-rekap. Banyak sekali. Bayangin saja sertifikat tanah saja ada 1.400," kata ST Burhanuddin di Gedung Bundar Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Rabu (22/1/2020).

Ia memastikan, Kejaksaan Agung RI akan mengejar seluruh aset yang dimiliki tersangka guna mengembalikan kerugian negara dalam kasus tersebut.

Baca: Wapres Maruf Sebut Pembentukan 3 Panja soal Jiwasraya Bukan Bentuk Lemahnya Legislatif

"Yang pasti kita akan kejar sampai akhir dengan BPN, PPATK, OJK," katanya.

Di tempat yang sama, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah menyatakan, seluruh aset tanah tersangka kasus Jiwasraya tersebut sudah disita.

"Itu sertifikat (tanah, Red) yang kita lakukan penyitaan. Banyak yang kita sita untuk mengejar kerugian yang sudah terjadi," ujarnya.

Baca: Aksi Pembegalan di Warteg Viral: Diancam Celurit, Korbannya Pengemudi Ojol dan Pelaku Diincar Polisi

Dia juga menyebutkan, sertifikat tanah tersebut ialah gabungan aset milik seluruh tersangka kasus Jiwasraya.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved