Minggu, 5 Oktober 2025

100 Hari Kabinet Jokowi

100 Hari Jokowi Maruf: Gebrakan Jokowi, Milenial di Kabinet Indonesia Maju dan Omnibus Law

Jelang 100 hari kerja Presiden Jokowi-Maruf, berikut gebrakannya yakni para milenial di Kabinet Indonesia Maju dan Omnibus Law

Penulis: Isnaya Helmi Rahma
Grafis/Rahmandito Dwiatno
Joko Widodo & Maruf Amin 

Hal ini dikarenakan sudah terlalu banyak pembantu presiden saat ini.

Seperti diketahui, saat ini sudah ada Kementerian Sekretaris Negara, Kepala Staf Kepresidenan, dan Dewan Pertimbangan Presiden yang membantu kinerja presiden.

?Dua staf khusus (Stafsus) milenial, Putri Indahsari Tanjung dan Andi Taufan Garuda Putra mendampingi Presiden Jokowi ?dalam kunjungan kerjanya (Kunker) hari ini, Jumat (29/11/2019) ?di Kabupaten Subang, Jawa Barat.
Dua staf khusus (Stafsus) milenial, Putri Indahsari Tanjung dan Andi Taufan Garuda Putra mendampingi Presiden Jokowi dalam kunjungan kerjanya (Kunker) hari ini, Jumat (29/11/2019) ?di Kabupaten Subang, Jawa Barat. (Biro Pers ?Media dan Informasi Sekretariat Presiden?)

Selain itu, mereka juga tidak bekerja secara full time, alias tidak diwajibkan setiap hari untuk berkantor di istana.

Jokowi mengungkap ia sepenuhnya mengerti terkait kesibukan yang telah dimiliki sebelum menjadi staf khususnya.

Namun para staf khusus ini diharapkan dapat siap kapapun untuk melaporkan atau menyampaikan masukan terkait bidangnya masing-masing.

Diikutip dari Kompas.com, Meski tak bekerja penuh di Istana, mereka akan tetap mendapatkan gaji sebesar Rp 51 juta per bulan.

Namun menurut pakar hukum tata negara, Refly Harun, keberadaan stafsus tersebut hanya akan membebani anggaran negara yang lebih besar.

Karena ia menilai gaji tersebut tidak sebanding dengan pekerjaan para stafsus.

Selain itu, muncul kekhawatiran produktivitas mereka di masyarakat menurun lantaran bekerja sebagai stafsus.

Namun hal berbeda diungkapkan oleh Wakil Sekretaris Jenderal DPP PPP Achmad Baidowi. Menurut dia, gaji tersebut merupaka gaji yang layak diterima oleh para staf khusus itu.

Di sisi lain, stafsus milenial Jokowi ini kerap sekali mendampingi Presiden RI dalam melakukan kunjungan-kunjungan di berbagai daerah. 

2. Omnibus Law

Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wapres Ma'ruf Amin dalam rapat terbatas soal RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja dan Perpajakan di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (15/1/2020).
Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wapres Ma'ruf Amin dalam rapat terbatas soal RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja dan Perpajakan di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (15/1/2020). (Dok. Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden)

Omnibus law adalah sebuah konsep pembentukan undang-undang utama untuk menyasar isu besar dan dapat mencabut atau mengubah beberapa UU.

UU ini dimaksudkan untuk merampingkan regulasi dari segi jumlah.

Omnibus law pertama kali disampaikan oleh Presiden Joko Widodo saat pelantikan Presiden Indonesia 2019-2024 pada 20 Oktober 2019 lalu.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved