Minggu, 5 Oktober 2025

100 Hari Kabinet Jokowi

10 Fakta 100 Hari Kerja Jaksa Agung ST Burhanuddin, Tahan Direktur PT MNC Sekuritas hingga Jiwasraya

Memasuki 100 Hari Kerja Jaksa Agung ST Burhanuddin, Tahan Direktur PT MNC Sekuritas, Jiwasraya hingga Buktikan Independensinya

Kompas.com/Ardito Ramadhan D
Jaksa Agung Sanitiar Burhanudin. 

Kelima orang tersangka yaitu:

- Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro

- Mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Harry Prasetyo

- Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat.

- Mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim.

- Pensiunan PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan.

5. Kasus First Travel

Kasus penipuan First Travel juga menjadi perhatian Kejaksaan Agung.

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaaan Agung juga mencari cara untuk mengembalikan hak-hak jemaah korban peniouan First Travel.

Jaksa Agung mempertimbangkan upaya hukum lain agar aset bos First Travel tidak dirampas oleh negara.

Ia mencari cara agar aset sitaan itu dapat dikembalikan kepada para korban.

Terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan biro perjalanan umrah First Travel, Direktur Utama Andika Surachman dan Direktur Anniesa Hasibuan menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Rabu (30/5/2018). Andika Surachman divonis 20 tahun penjara dan Anniesa Hasibuan divonis 18 tahun penjara dengan denda Rp 10 miliar subsider 8 bulan kurungan. Warta Kota/adhy kelana
Terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan biro perjalanan umrah First Travel, Direktur Utama Andika Surachman dan Direktur Anniesa Hasibuan menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Rabu (30/5/2018). Andika Surachman divonis 20 tahun penjara dan Anniesa Hasibuan divonis 18 tahun penjara dengan denda Rp 10 miliar subsider 8 bulan kurungan. Warta Kota/adhy kelana (Warta Kota/adhy kelana)

6. Eksekusi Uang Pengganti Kerugian Negara Rp 477 Miliar

Dilansir dari Kompas.com, Kejaksaan Agung mengeksekusi uang pengganti kerugian negara sekira Rp 477 miliar.

Uang itu diketahui dari Direktur Utama PT Tansri Madjid Energi (TME) Kokos Jiang alias Kokos Leo Lim.

Kokos diketahui terbukti melakukan korupsi dalam perkara perjanjian kerja sama pangadaan batu bara di Muaraenim, Suamtera Selatan.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved