Jumat, 3 Oktober 2025

Bela Pacar dari Aksi Begal

Mantan Hakim Asep Iwan Iriawan: Apakah Orang Membawa Senjata Akan Merencanakan Pembunuhan?

Mantan Hakim Asep Iwan Iriawan mengungkapkan setiap peristiwa pidana dipastikan memiliki kasus tapi tidak setiap tindak pudana mutlak dijatuhi hukuman

Tangkap Layar YouTube KompasTV
Tangkap Layar YouTube KompasTV Mantan Hakim Asep Iwan Iriawan Mempernyakkan, Apakah Orang Membawa Senjata Akan Merencanakan Pembunuhan? 

Hariyono pun berujar ia menyayangkan ZA tidak langsung melapor ke polisi.

"Sayangnya disitu terdakwa tidak segera menghubungi polisi kalau dia baru dibegal," ungkapnya.

Cerita Sebenarnya Siswa Bunuh Begal di Malang, Cewek yang Dilindungi Bukan Pacar, Fakta Baru Terkuak
Cerita Sebenarnya Siswa Bunuh Begal di Malang, Cewek yang Dilindungi Bukan Pacar, Fakta Baru Terkuak (TRIBUNJATIM.COM)

Seperti diketahui, ZA didakwa dengan pasal pembunuhan.

Kasus penusukan yang dilakukan ZA sudah terjadi pada September 2019 silam.

Menurutnya pisau yang digunakan adalah pisau untuk kegiatan prakarya sekolah yang masih berada di jok sepeda motor.

ZA hanya melakukan upaya bela diri dan menusuk korban dengan pisau.

Namun, upaya eksepsi yang dilakukan pihak kuasa hukum ZA ditolak oleh majelis hakim.

(Tribunnews.com/Andari Wulan Nugrahani)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved