Moeldoko Janji Akan Lakukan Audiensi Bicarakan Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja
Pemerintah akan melakukan audiensi dengan kalangan pengusaha dan perwakilan buruh untuk menuntaskan kesimpangsiuran Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja.
Laporan Wartawan Tribunnews.com Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah akan melakukan audiensi dengan kalangan pengusaha dan perwakilan buruh untuk menuntaskan kesimpangsiuran Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja.
"Kita ingin cari titik keseimbangan baru yang pas, yang baik untuk teman-teman pekerja, dan baik untuk teman pengusaha," kata Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko, Senin (20/1/2020).
Menurut Moeldoko untuk mencari titik keseimbangan tersebut tentunya harus dibicarakan bersama.
Baca: Alasan Prabowo Subianto Minta Rapat dengan Komisi I DPR Digelar Tertutup
Melalui audiensi, mantan Panglima TNI ini berharap ada kepastian bagi kedua belah pihak terkait draf Omibus Law Cipta Lapangan Kerja.
Moeldoko merasa selama ini, buruh menentang Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja karena tidak ada kepastian terkait substansinya.
"Karena kesimpangsiuran itulah yang membuat demo sementara ini," kata Moeldoko.
Buruh demo
Ribuan buruh akan berunjuk rasa di gedung DPR-MPR RI, Jakarta Pusat Senin (20/1/2020).
Demikian dikatakan Ketua Departemen Komunikasi dan Media KSPI, Kahar S Cahyono, dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, hari ini.
"Sekitar 20 ribu sampai 30 ribu massa buruh akan ikut aksi, pukul 09.00 WIB hari ini," kata Kahar.
Tujuan aksi hari ini, lanjutnya, yaitu menyampaikan penolakan omnibus law dan kenaikan iuran BPJS Kesehatan.
"Jika pemerintah serius ingin menghilangkan hambatan investasi dalam rangka penciptaan lapangan kerja, maka pemerintah jangan keliru menjadikan masalah upah, pesangon, dan hubungan kerja menjadi hambatan investasi," jelas Kahar.
Baca: Omnibus Law Atur Kompensasi Tenaga Kerja yang Jadi Korban PHK
Dia melanjutkan, aksi tersebut serentak dilakukan di berbagai provinsi lain.
Di antaranya Aceh, Bengkulu, Riau, Kepulauan Riau, Sumatera Utara, Lampung, Jawa Tengah, Jawa Barat, Jawa Timur, Kalimantan Selatan, dan Gorontalo.
Lebih lanjut, Kahar menyatakan sistem omnibus law dikhawatirkan merugikan kaum buruh.
Menurutnya, omnibus law diduga dapat menghilangkan upah minimum, pesangon, membebaskan buruh kontrak (outsourcing), dan mempermudah tenaga kerja asing.
"Juga dapat menghilangkan jaminan sosial dan menghilangkan sanksi pidana bagi pengusaha," kata Kahar.