Menkes Akui Tidak Bisa Beri Solusi Soal Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan
Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto mengaku tidak memiliki solusi terkait kenaikan iuran BPJS Kesehatan.
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto mengaku tidak memiliki solusi terkait kenaikan iuran BPJS Kesehatan.
Hal tersebut diungkapkan Terawan dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi IX DPR RI.
Rapat tersebut membahas mengenai pembiayaan selisih biaya kenaikan iuran BPJS Kesehatan bagi Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) Kelas III.
"Karena itu izinkan saya untuk tidak memberikan jalan keluar mengenai itu. Karena saya membutuhkan data yang lengkap, saya membutuhkan komitmen, dan saya berikan, baik itu kewenangan ada di BPJS, dan tidak ada di mana-mana, dan itu berdasarkan undang-undang (UU) saya kemukakan," ucap Terawan di ruang rapat Komisi IX DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (20/1/2020).
Baca: Alasan Prabowo Subianto Minta Rapat dengan Komisi I DPR Digelar Tertutup
Terawan mengaku tidak bisa memberikan solusi karena merasa percuma jika tidak dilaksanakan pihak BPJS.
Dirinya mengaku BPJS Kesehatan tidak terbuka terhadap pihaknya.
"Saya bingung sendiri kalau itu tidak dilempar ke kanan kiri, karena itu kesepakatan kita semua. Jadi ya saya lebih baik jantan mengakui bahwa saya tidak bisa memberikan solusi kalau memang permasalahan tidak bisa dilaksanakan dan juga transparansi tidak bisa dikerjakan," ungkap Terawan.
Mantan Kepala RSPAD Gatot Subroto ini mengaku sebelumnya telah berkomunikasi lewat pesan singkat dengan pihak BPJS Kesehatan soal kenaikan iuran.
Baca: Pemuda yang Melawan dan Melukai Polisi di Senayan Positif Konsumsi Ganja
Namun, dirinya mengaku tidak memiliki kendali terhadap BPJS Kesehatan.
"Sebelumnya saya sudah menghubungi lewat WhatsApp untuk tidak menaikan iuran, karena itu kesepakatan rapat dengan DPR. Terjadinya diskresi ada di BPJS bukan di pemerintah, karena saya tidak memiliki rentang kendali," kata Terawan.
Seperti diketahui, iuran BPJS Kesehatan resmi naik per 1 Januari 2020 sebesar 100 persen dari tarif sebelumnya.
Baca: Pengemudi Honda Jazz yang Tabrak Polisi di Jalan Gerbang Pemuda Positif Konsumsi Ganja
Kenaikan iuran BPJS Kesehatan ini sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang ditandatangani Presiden Jokowi pada 24 Oktober 2019.
Dalam peraturan yang ditandatangani oleh Presiden Jokowi, disebutkan bahwa penyesuaian tarif iuran ditujukan untuk meningkatkan kualitas dan kesinambungan program jaminan kesehatan.
Penjelasan mengenai kenaikan iuran BPJS Kesehatan sebesar 100 persen terangkum dalam Pasal 34 Perpres Nomor 75 Tahun 2019.
Kenaikan iuran jaminan kesehatan nasional (JKN) tersebut untuk seluruh segmen peserta BPJS.
Berdasarkan Pasal 34 Perpres Nomor 75 Tahun 2019, kenaikan iuran BPJS secara rinci menjadi:
Kelas III dari Rp 25.500 per bulan menjadi Rp 42.000
Kelas II dari Rp 51.000 menjadi Rp 110.000
Kelas I dari Rp 80.000 menjadi Rp 160.000.
DPR ancam tak mau rapat
Hujan interupsi mewarnai Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IX DPR RI dengan Kementerian Kesehatan dan BPJS Kesehatan.
Rapat ini membahas mengenai selisih biaya kenaikan iuran BPJS Kesehatan bagi Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) Kelas III.
Rapat tersebut dihadiri Menkes Terawan Agus Putranto dan Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris.
Baca: BPJS Kesehatan Tugaskan Debt Collector Tagih Iuran ke Warga, Pintu Rumah Siap-siap Digedor
Sejumlah anggota DPR mengaku kecewa dengan sikap pemerintah yang tidak memiliki solusi terkait dengan kenaikan iuran BPJS Kesehatan.
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh bahkan mengancam tidak akan mau rapat dengan Kemenkes jika iuran BPJS kelas 3 mandiri tetap naik.
"Kita akhiri sampai ada yang baru, yang saya sampaikan saat awal rapat kalau ini naik, kalau tidak ada solusi apapun, untuk tidak usah lagi rapat dengan Menteri Kesehatan dan BPJS Kesehatan terkait BPJS."
Baca: Kabar Baru untuk Pasien BPJS Kesehatan, Kini Cuci Darah Tidak Perlu Repot Urus Surat Rujukan
"Sampai benar-benar sepakatan kita dipenuhi yakni BPJS Kesehatan untuk kelas 3 mandiri tidak naik dan itu sudah bulat dari komisi IX, itu adalah sikap Komisi IX," kata Nihayatul di ruang rapat Komisi IX DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (20/1/2020).
Sementara itu, anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi Golkar Yahya Zaini mengusulkan agar dilakukan rapat gabungan jika Terawan tidak juga mampu mencari solusi kenaikan iuran BPJS
"Kalau begini cara kerja kita maka tidak ada jalan keluar. Menurut saya kalau tidak selesaikan di kementerian kita angkat ke atas rapat gabungan. Karena Pak Menteri tidak mampu memberikan solusi," tutur Yahya.