Kasus Jiwasraya, Kejagung Kembali Periksa 2 Orang Hari Ini
Kejaksaan Agung RI kembali melanjutkan pemeriksaan terhadap dugaan kasus korupsi PT Jiwasraya (Persero) pada Senin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung RI kembali melanjutkan pemeriksaan terhadap dugaan kasus korupsi PT Jiwasraya (Persero) pada Senin (20/1/2020).
Tercatat, ada dua saksi yang akan diperiksa oleh Kejagung untuk menggali informasi dugaan skandal korupsi yang membelit perusahaan asuransi plat merah tersebut.
"Iya, ada 2 saksi," kata Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono kepada awak media, Senin (20/1/2020)
Mereka adalah karyawan Asuransi Jiwasraya Agustin Widi Hastuti dan Komisaris PT Strategic Management Services, Danny Boestami.
Baca: Soal Panja vs Pansus, Stafsus BUMN: Kami Kerja, Fokus Kembalikan Dana Nasabah Jiwasraya!
Baca: Arya Sinulingga Pastikan Dana Nasabah Jiwasraya Dibayar: Pak Erick Thohir Bilang Mulai Februari
Baca: Pernyataan Jaksa Agung Tidak Pengaruhi Upaya LPSK Rehabilitasi Korban Tragedi Semanggi
Namun, dia tidak membeberkan pokok materi pemeriksaan yang digali oleh penyidik terhadap keduanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, kelima tersangka dugaan kasus korupsi Jiwasraya keluar dari Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta, menggunakan rompi tahanan berwarna merah jambu pada Selasa (14/1/2020).
Mereka terdiri dari 3 mantan petinggi Jiwasraya dan 2 lagi dari pihak swasta. Di antaranya, eks kepala divisi investasi Jiwasraya Syahmirwan yang ditahan di Rutan Cipinang, Jakarta Timur dan Eks Direktur Utama (Dirut) Jiwasraya Hendrisman Rahim ditahan di Pomdam Jaya Guntur.
Selain itu, mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro ditahan di Rutan KPK.
Selanjutnya, Presiden Komisaris PT Trada Alam Mineral, Heru Hidayat ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejagung, Adi Toegarisman membenarkan penetapan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang membelit PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Mereka menyebut memiliki alat bukti yang cukup.
"Tadi prosesnya telah dilakukan penahanan 5 orang tersangka sejak hari ini sampai 20 hari ke depan," kata Adi di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Selasa (14/1/2020).
Ia menyebutkan, penetapan kelima tersangka dinilai telah sesuai dengan pasal 184 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Alat buktinya kita nggak menyimpang dari KUHAP, kita mengacu KUHAP pada 184. Saksi, surat dan sebagainya nanti kita lihat perkembangannya. Kita masih proses ke sana," jelas Adi.
Namun, dia enggan membeberkan keterlibatan dan peran dari kelima tersangka dalam kasus Jiwasraya. Sebab, kata dia, hal itu menyangkut pokok materi perkara yang tidak bisa dibuka kepada publik.