Hadir di PN Jakarta Pusat, Dua Aktivis Papua Tetap Pakai Koteka Meski Telah Ditegur Hakim
Dua orang di antara enam orang aktivis ini tampak tetap mengenakan koteka meski sempat ditegur majelis hakim pada pekan lalu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada hari ini, Senin (20/1/2020) kembali menggelar sidang yang menyertakan enam aktivis Papua sebagai terdakwa.
Agenda persidangan kali ini adalah tanggapan Jaksa Penuntut Umum, P Permana terkait eksepsi atau nota pembelaan yang kala itu dibacakan oleh kuasa hukum aktivis Papua ini.
Baca: Diduga Bawa Spanduk Ujaran Kebencian pada Jokowi, Pendukung Anies Baswedan Dilaporkan Rencana Makar
Pantauan Kompas.com pada 14.25 WIB, tampak enam aktivis Papua menghadiri ruang sidang Kusumaadmaja 3.
Dua orang di antara enam orang aktivis ini tampak tetap mengenakan koteka meski sempat ditegur majelis hakim pada pekan lalu.
Adapun yang kala itu mengenakan pakaian koteka adalah Anes Tabuni dan Ambrosius Mulait.
Mereka juga mengenakan mahkota khas adat Papua di kepala mereka. Saat duduk di kursi ruang persidangan, para aktivis ini juga sempat bernyanyi bersama.
Mereka menyanyikan lagu adat Papua dengan judul "Hidang Makhendang".
Mereka didakwa berbuat makar.
Ada tiga berkas perkara.
Baca: Deretan Kasus Makar Diduga Mengancam Pemerintahan Jokowi Sepanjang 2019 hingga Berujung Jeruji Besi
Perkara empat terdakwa menjadi satu berkas, yaitu Paulus Suryanta Ginting, Charles Kossay, Ambrosius Mulait, dan Isay Wenda.
Sementara, terdakwa Anes Tabuni dan Arina Elopere masing-masing satu berkas perkara terpisah.
Penjelasan PN Jakpus

Baca: Masuk Bursa Cawagub DKI, Riza Patria dan Nurmansyah Lubis Tak Menempuh Jalur Fit and Proper Test
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Makmur sebelumnya menanggapi pernyataan beberapa aktivis Papua yang merasa terdiskriminasi terkait teguran majelis hakim karena penggunaan koteka saat persidangan di PN Jakpus.
Makmur mengatakan, teguran majelis hakim itu tidak berniat untuk mendeskriminasikan mereka.
"Kami sama sekali tidak berniat menunjukkan sikap yang mengarah kepada diskriminasi atau pengucilan terhadap adat istiadat dari teman-teman di Papua," ujar Makmur di PN Jakpus.
Makmur mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan beberapa pimpinan Pengadilan Negeri Jayapura terkait pemakaian koteka saat persidangan.
Menurut pimpinan pengadilan di Jayapura, belum pernah ada terdakwa yang menggununakan koteka.
"Pada prinsipnya penjelasan resmi dari pengadilan yang dimintai pendapatnya tersebut menyatakan bahwa di Papua sendiri tidak pernah ada kejadian terdakwa menghadap ke persidangan dengan menggunakan pakaian dalam bentuk koteka," kata dia.
Makmur mengatakan, menurut informasi dari pengadilan di Jayapura, biasanya koteka itu dikenakan hanya dalam upacara-upacara adat.
Baca: Gara-gara Tak Setor Rp 30 Ribu Per Bulan, Juru Parkir di Serpong Dipukuli Preman Pakai Batu
Makmur menambahkan, terkait perizinan mengenakan pakaian koteka saat persidangan, ia menyerahkan ke majelis hakim yang memimpin persidangan.
"Untuk selanjutnya kebetulan hari ini sidang, apakah persoalannya majelis hakim tetap mempersilakan yang bersangkutan untuk menggunakan koteka di luar persidangan atau majelis hakim bersikap lain untuk tidak memperkenankan yang bersangkutan untuk menggunakan pakaian koteka. Itu adalah kewenangan sepenuhnya dari ketua majelisnya," tuturnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Sempat Ditegur Hakim, 2 Aktivis Papua Tetap Pakai Koteka di PN Jakpus