Jumat, 3 Oktober 2025

Pernyataan Jaksa Agung Tidak Pengaruhi Upaya LPSK Rehabilitasi Korban Tragedi Semanggi

Pernyataan Jaksa Agung ST Burhanuddin yang menyebut Tragedi Semanggi I dan II bukan pelanggaran HAM Berat tidak mempengaruhi upaya LPSK

Penulis: Gita Irawan
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Vincentius Jyestha
Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Soeroyo saat ditemui usai konferensi pers, di RM Handayani Prima, Matraman, Jakarta Timur, Selasa (7/1/2020). 

"Peristiwa Semanggi I dan II telah ada hasil rapat paripurna DPR RI yang menyatakan bahwa peristiwa tersebuy bukan merupakan pelanggaran HAM berat," kata ST Burhanuddin.

Dalam rapat itu, ST Burhanuddin juga menjelaskan hambatan dalam menyelesaikan kasus HAM.

Dia mengatakaan hambatan itu karena belum terbentuknya pengadilan HAM ad hoc dan ketersediaan alat bukti yang tidak cukup.

Baca: Dirut Asabri Sonny Widjaja Bantah Lakukan Korupsi, Mahfud MD: Biarkan Hukum yang Berjalan

Terpisah Komisioner Komnas HAM Choirul Anam meminta Jaksa Agung ST Burhanuddin mengklarifikasi pernyataannya yang menyebut tragedi Semanggi I dan II bukan pelanggaran HAM berat.

Selain itu, Choirul Anam juga meminta ST Burhanuddin memeriksa kembali informasi yang diperolehnya tersebut.

"Jika benar yang dikatakan oleh Kejaksaan Agung kasus Semanggi bukan pelanggaran HAM yang berat, ada baiknya Kejaksaan Agung ‎memeriksa kembali informasi yang diperoleh dan melakukan klarifikasi," kata Choirul Anam.

Choirul Anam mengatakan hal itu karena menurutnya, di antara berkas yang telah dikirim oleh Komnas HAM dan juga telah mendapatkan respon dari Kejaksaan Agung sendiri, kasus ‎Semanggi adalah kasus pelanggaran HAM berat.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved