Sabtu, 4 Oktober 2025

Kejagung Diminta Jangan Ragu Terapkan UU TPPU di Kasus Jiwasraya

Menurutnya, penerapan TPPU dapat membuka satu per satu ke mana uang hasil kejahatan tersebut mengalir.

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Sanusi
Reynas Abdila
Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Yenti Ganarsih. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti Yenti Ganarsih meminta Kejaksaan Agung tidak ragu menerapkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap lima tersangka kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya.

Menurutnya, penerapan TPPU dapat membuka satu per satu ke mana uang hasil kejahatan tersebut mengalir.

"Ini penting karena yang dibutuhkan sekarang bagaimana mengembalikan atau melacak uang yang hampir Rp 14 triliun itu,” kata Yenti dalam sebuah diskusi di Jakarta Selatan, Jumat (17/1/2020).

Baca: Bui Kakek Samirin Curi Getah Pohon Karet Senilai Rp17 Ribu, Ini Tanggapan Kejagung

Baca: Kejaksaan Agung Soal Kasus Semanggi 1 dan 2 Bukan Pelanggaran HAM Berat, Sah-sah Saja

Baca: Sejumlah Mobil Mewah Milik Bos Jiwasraya Disita Kejagung

Kelima tersangka sudah dijerat dengan Pasal 2 atau Pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.

Yenti berpandangan saat para tersangka sudah diduga menerima uang hasil korupsi dan menggunakan uang tersebut, UU Pencucian Uang sudah dapat diterapkan.

“Saya mengatakan kita sudah masuk rezim TPPU 2002. Jadi TPPU ini harus jalan untuk mengetahui sejak kapan lima tersangka ini dinyatakan pasal-pasal Tipikor,” ujar dia.

Lebih jauh, Yenti menyebut kasus Jiwasraya ini sebagai momentum bagi Kejagung untuk menunjukkan kualitasnya dengan mengusut tuntas dan mengembalikan kerugian keuangan negara.

"Waktunya Kejaksaan Agung membuktikan bahwa sebagai penyidik korupsi bisa atau berlomba tidak kalah dari KPK," katanya.

Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo memastikan pihak yang menikmati uang hasil korupsi Jiwasraya tidak melaporkan SPT tahunan pajak.

Pihak-pihak tersebut, menurutnya bisa dipidana dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara dan denda 400 persen.

"Kalau ingin memiskinkan koruptor di saat bersamaan lakukan penyidikan pajak," katanya.

Yustinus mendorong Kejaksaan Agung menerapkan UU Pencucian Uang bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Pajak.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved