Rapat dengan KPU, Bawaslu dan DKPP, Komisi II Bahas Kasus Suap Wahyu Setiawan dan Pilkada
Menurut dia, proses pergantian pergantian antarwaktu (PAW) Wahyu Setiawan pun akan dibahas dalam pertemuan dengan KPU.
Penulis:
Srihandriatmo Malau
Editor:
Johnson Simanjuntak
"Jadi kami sudah mengirimkan pemberitahuan itu. Pemberitahuan pengunduran diri maupun penetapan status tersangka. Jadi, kami tunggu proses," tambahnya.
Seperti telah diberitakan sebelumnya KPK menetapkan status tersangka Wahyu bersama tiga orang lainnya, kader PDI-P Harun Masiku, Agustiani Tio Fridelina, dan Saeful.
Baca: KPK Geledah Kantor KPU Selama 8,5 Jam, Penyidik Bawa 3 Koper
Wahyu diduga meminta uang Rp900 juta untuk membantu Harun agar ditetapkan sebagai PAW Nazarudin Kiemas yang meninggal.
KPK menduga Wahyu sudah menerima uang sejumlah Rp600 juta dari Harun melalui Agustiani. Dugaan suap ini terbongkar melalui OTT pada Rabu (8/1/2020).