Selasa, 30 September 2025

Skandal Gagal Bayar Jiwasraya Berdampak Sistemik

BPK menyebutkan kasus gagal bayar PT Asuransi Jiwasraya (AJS) akan berdampak secara sistemik di industri keuangan Indonesia.

KOMPAS.com/FIKA NURUL ULYA
BPK dan Kejaksaan Agung memberikan keterangan resmi soal hasil investigasi tahap awal kasus PT Asuransi Jiwasraya di BPK RI, Rabu (8/1/2020). 

Dalam kasus fraud Jiwasraya kata Burhanuddin pihaknya juga menemukan adanya lima ribu transaksi lebih yang mencurigakan.

Transaksi yang terjadi hampir 5 ribu transaksi lebih dan itu memerlukan waktu, kami tidak ingin gegabah dan teman-teman dari BPK sangat membantu kami. Kami tidak bisa membuka terlebih dahulu, karena kami ingin betul-betul fix bahwa kerugiannya sudah tahu," ujarnya.

Tidak Perlu Pansus

Terpisah, Komisi XI DPR RI menilai belum perlu membentuk panitia khusus (pansus) dalam menyelesaikan sengkarut masalah di PT Asuransi Jiwasraya (AJS). Anggota Komisi XI DPR RI Hendrawan Supratikno berpendapat, sebaiknya bentuk panitia kerja (panja) dulu di Komisi VI DPR untuk mengawasi perbaikan tata kelola, aturan main, manajemen risiko, dan kajian solusi korporasi Jiwasraya.

"Setelah itu Komisi XI baru masuk apabila ada usulan privatisasi dan penyertaan modal negara (PMN),” ujarnya.

Selain itu, belum diperlukannya pembentukan pansus dimaksudkan untuk memberi kepastian kepada nasabah bahwa pemerintah bersama DPR hadir di dalam upaya penyelamatan Jiwasraya, tanpa membuat gaduh dan menghambat.

Hendrawan menjelaskan, saat ini Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sedang melakukan upaya penyehatan keuangan Jiwasraya melalui sejumlah opsi.

Kemudian, Kejaksaan Agung juga tengah menyidik adanya dugaan korupsi yang terjadi di Jiwasraya pada periode 2013 hingga 2017. "Belum diperlukan pansus, tapi harus tetap dikawal. Semua masalahnya sedang ditangani oleh pemerintah dan Kejaksaan Agung kalau soal hukum," kata Hendrawan.

Hendrawan optimistis Kementerian BUMN juga ikut serta mencari solusi terbaik menyelamatkan Jiwasraya dan mengembalikan kewajiban kepada nasabah.

"Adapun soal dugaan tindak korupsi yang dilakukan manajemen lama, jajaran Kejaksaan Agung akan mampu membongkar aktor intelektual yang merugikan Jiwasraya lebih dari Rp 13,7 triliun," pungkasnya.

Tidak Lapor

PT Alfa Energi Investama Tbk (FIRE) menanggapi langkah Bursa Efek Indonesia (BEI) yang sempat menghentikan perdagangan atau suspensi saham perusahaan pada 3 Januari 2020. Direktur Utama Alfa Energi Investama Aris Munandar mengatakan, saat ini suspensi tersebut sudah dibuka BEI per 6 Januari 2020.

"Terkait suspensi saham FIRE, kami sebagai manajemen baru tahu dari BEI waktu itu, tapi sudah dibuka karena untuk periode cooling down," ujarnya.

Sementara itu, Aris tidak diberi tahu BEI maupun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ketika saham perusahaan dipegang oleh PT Asuransi Jiwasraya(AJS) hingga harganya melonjak mencapai level tertinggi Rp 14.050 pada 17 Mei 2019.

"Saya baru dengar bahwa Jiwasraya miliki saham FIRE, saya juga tidak tahu informasi ke kami sebagai manajemen bahwa Jiwasraya punya saham di tempat kami," katanya.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan