Kasus Suap PK
Mantan Sekretaris MA dan 2 Tersangka Kompak Mangkir dari Pemeriksaan KPK
Tiga tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) tahun 2011-2016 kompak tak menghadiri pemeriksaan di KPK
"Pada prinsipnya tentu kami akan menghadapi gugatan tersebut dan juga sangat meyakini bahwa sejak awal kasus ini memang didasarkan pada bukti-bukti yang yang kuat," kata Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (31/12/2019).
Untuk langkah awal, KPK kata Ali, bakal mempelajari terlebih dahulu materi permohonan praperadilan tersebut.
"Kasus ini merupakan pengembangan perkara OTT suap pengurusan perkara di MA yang perkaranya telah KPK selesaikan. Nanti kami akan pelajari lebih lanjut materi permohonan praperadilan tersebut," kata Ali.
Baca: Politikus PDIP I Nyoman Dhamantra Didakwa Terima Suap Rp 2 Miliar Terkait Kuota Impor Bawang
Diwartakan sebelumnya, Kuasa Hukum Nurhadi, Maqdir Ismail, menyebut sidang praperadilan akan diselenggarakan Senin (6/1/2020).
Maqdir akan menyangkal berbagai sangkaan KPK terhadap kliennya.
Namun, terkait materi praperadilan, Maqdir Ismail baru akan membukanya dalam sidang nanti.
"Untuk materi praperadilan, nanti saja," ujar Maqdir kepada wartawan, Selasa (31/12/2019).
Menurutnya, Nurhadi sangat kaget dengan status tersangka yang diberikan KPK.
Baca: Tanggapi Penyerang Novel Baswedan, Kompolnas Andrea Poeloengan: Mungkin Sakit Hati
Sebab, selama ini Nurhadi diperiksa untuk kasus suap Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution.
"Kaget sekali, klien saya tidak pernah diperiksa. Kalau diperiksa itu untuk perkara lain," katanya.
Dalam perkara mafia kasus ini, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka.
Mereka di antaranya mantan Sekretaris MA Nurhadi, menantu Nurhadi, Rezky Herbiyanto, dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto.
Mafia kasus ini terdiri dari dua perkara, yakni suap dan gratifikasi.
Baca: Firli Bahuri Selalu Diminta Mundur dari Polri, Apa Kata Plt Jubir KPK?
Dalam perkara suap, Nurhadi diduga menerima suap Rp 33,1 miliar dari Hiendra melalui menantunya Rezky.
Suap itu diduga untuk memenangkan Hiendra dalam perkara perdata kepemilikan saham PT MIT.