Selasa, 30 September 2025

Kasus Suap PK

Mantan Sekretaris MA dan 2 Tersangka Kompak Mangkir dari Pemeriksaan KPK

Tiga tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) tahun 2011-2016 kompak tak menghadiri pemeriksaan di KPK

Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi usai memberikan kesaksian saat sidang lanjutan kasus suap pengajuan Peninjauan Kembali (PK) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dengan Terdakwa Eddy Sindoro di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (21/1/2019). Sidang mantan petinggi Lippo Group tersebut beragendakan pemeriksaan saksi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum KPK yang salah satunya yakni Mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

"Pada prinsipnya tentu kami akan menghadapi gugatan tersebut dan juga sangat meyakini bahwa sejak awal kasus ini memang didasarkan pada bukti-bukti yang yang kuat," kata Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (31/12/2019).

Untuk langkah awal, KPK kata Ali, bakal mempelajari terlebih dahulu materi permohonan praperadilan tersebut.

"Kasus ini merupakan pengembangan perkara OTT suap pengurusan perkara di MA yang perkaranya telah KPK selesaikan. Nanti kami akan pelajari lebih lanjut materi permohonan praperadilan tersebut," kata Ali.

Baca: Politikus PDIP I Nyoman Dhamantra Didakwa Terima Suap Rp 2 Miliar Terkait Kuota Impor Bawang

Diwartakan sebelumnya, Kuasa Hukum Nurhadi, Maqdir Ismail, menyebut sidang praperadilan akan diselenggarakan Senin (6/1/2020).

Maqdir akan menyangkal berbagai sangkaan KPK terhadap kliennya.

Namun, terkait materi praperadilan, Maqdir Ismail baru akan membukanya dalam sidang nanti.

"Untuk materi praperadilan, nanti saja," ujar Maqdir kepada wartawan, Selasa (31/12/2019).

Menurutnya, Nurhadi sangat kaget dengan status tersangka yang diberikan KPK.

Baca: Tanggapi Penyerang Novel Baswedan, Kompolnas Andrea Poeloengan: Mungkin Sakit Hati

Sebab, selama ini Nurhadi diperiksa untuk kasus suap Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution.

"Kaget sekali, klien saya tidak pernah diperiksa. Kalau diperiksa itu untuk perkara lain," katanya.

Dalam perkara mafia kasus ini, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka.

Mereka di antaranya mantan Sekretaris MA Nurhadi, menantu Nurhadi, Rezky Herbiyanto, dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto.

Mafia kasus ini terdiri dari dua perkara, yakni suap dan gratifikasi.

Baca: Firli Bahuri Selalu Diminta Mundur dari Polri, Apa Kata Plt Jubir KPK?

Dalam perkara suap, Nurhadi diduga menerima suap Rp 33,1 miliar dari Hiendra melalui menantunya Rezky.

Suap itu diduga untuk memenangkan Hiendra dalam perkara perdata kepemilikan saham PT MIT.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved