Selasa, 7 Oktober 2025

Ahmad Dhani Bebas

Kuasa Hukum Sebut Ahmad Dhani 70% Politisi 30% Musisi, Pantang Mundur Dukung Prabowo Jadi Presiden

Ahmad Dhani akan lebih aktif di dunia politik seusai bebas dari penjara. Bahkan, ia akan tetap mendukung Prabowo jadi Presiden di masa depan.

kolase/dok Tribunnews.com
Ahmad Dhani, Jokowi dan Prabowo 

Dilansir Youtube Official iNews TV, turut menjemput juga ketiga putra Ahmad Dhani, Ahmad El Jallaludin Rumi (El), Ahmad Al Ghazali (Al), dan Ahmad Abdul Qodir Jaelani (Dul).

Ahmad Dhani terlihat keluar dari LP Cipinang dengan mengenakan kaus hitam dan peci hitam.

Pakaian Ahmad Dhani senada dengan ketiga putranya.

Sementara itu, Mulan Jameela yang sempat disarankan untuk tidak hadir menjemput Ahmad Dhani, terlihat mengenakan busana berwarna merah muda.

Ratusan massa juga terlihat berkerumun.

Terlihat berbagai macam bendera dan juga banner ucapan selamat atas kebebasannya.

Setelah itu, Ahmad Dhani beserta istri dan ketiga putranya menaiki mobil bak terbuka.

Ahmad Dhani menaiki mobil bak terbuka didampingi Mulan Jameela dan ketiga putranya seusai bebas dari LP Cipinang, Jakarta Timur, Senin (30/12/2019) sekira pukul 9.30 WIB
Ahmad Dhani menaiki mobil bak terbuka didampingi Mulan Jameela dan ketiga putranya seusai bebas dari LP Cipinang, Jakarta Timur, Senin (30/12/2019) sekira pukul 9.30 WIB (Tangkap Layar Youtube Official iNews)

Diketahui pada 2018-2019, Ahmad Dhani tersandung kasus pencemaran nama baik dan ujaran kebencian.

Pencemaran Nama Baik

Dalam kasus 'vlog Idiot', Ahmad Dhani divonis satu tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya karena terbukti melakukan pencemaran nama baik.

Upaya banding yang diajukan ke Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Timur menghasilkan keringanan.

PT Jawa Timur memberi keringanan hukuman Ahmad Dhani dari 1 tahun penjara menjadi 3 bulan penjara dengan 6 bulan percobaan.

Ujaran Kebencian

Ahmad Dhani saat menjalani sidang kasus dugaan ujaran kebencian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/4/2018).
Ahmad Dhani saat menjalani sidang kasus dugaan ujaran kebencian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/4/2018). (KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG)

Sedangkan di perkara ujaran kebencian yang ditangani PN Jakarta Selatan, Ahmad Dhani divonis 1 tahun 6 bulan penjara pada 31 Januari 2019.

Setelah banding ke PT DKI Jakarta, hukumannya berkurang menjadi 1 tahun.

Remisi satu bulan juga didapatkan Ahmad Dhani atas kasus ini.

Saat ini, Dhani mendekam di LP Cipinang, Jakarta Timur, atas kasus ujaran kebencian.

Dhani menjalani hukuman penjara selama 1 tahun sejak 28 Januari 2019.

(TRIBUNNEWS.COM/Wahyu Gilang P)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved