Firli Bahuri Bantah Jokowi Gerus Independensi KPK Lewat Perpres
Pemerintah tengah menyusun tiga peraturan presiden (perpres) sebagai turunan UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah tengah menyusun tiga peraturan presiden (perpres) sebagai turunan UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Satu di antaranya adalah perpres tentang Organisasi dan Tata Kerja Pimpinan dan Organ Pelaksana Pimpinan KPK.
Draf perpres tersebut dinilai memuat beberapa pasal yang dinilai bermasalah yang bisa berefek pada independensi KPK.
Sebab, draf perpres itu mengatur bahwa pimpinan KPK merupakan pejabat negara yang berada di bawah presiden dan bertanggunjawab kepada presiden.
Menanggapi perihal tersebut, Ketua KPK Firli Bahuri membantah kabar miring intervensi Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Baca: KPK Ingin Sinergitas Aparat Penegak Hukum dalam Upaya Pemberantasan Korupsi
Menurut jenderal polisi bintang tiga itu, tidak ada upaya Presiden Jokowi untuk menyetir KPK.
"Enggak. Ada. Enggak ada. Saya katakan presiden tidak pernah mengintervensi kinerja KPK," kata Firli di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (30/12/2019).
Kata Firli, sejak awal tak ada kepentingan Presiden Jokowi menyetir KPK. Hal ini tak berlaku hanya pada pimpinan KPK jilid V saja, namun pimpinan lembaga antirasuah sebelum Firli Cs.
"Termasuk dengan kami. Termasuk dengan Dewan Pengawas. Presiden dengan jelas katakan bahwa presiden tidak pernah mengintervensi penegakan hukum oleh KPK," kata Firli.