Minggu, 5 Oktober 2025

Kasus Novel Baswedan

Pelaku Penyerang Novel Baswedan dapat Pendampingan Hukum, Ini Fakta Penangkapannya

Pelaku penyiraman air keras kepada penyidik KPK Novel Baswedan berhasil ditangkap dan dapat pendampingan hukum, ini sederet fakta penangkapannya.

Penulis: Inza Maliana
KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo
Infografik: Upaya Pengungkapan Kasus Novel Baswedan 

TRIBUNNEWS.COM - Markas Besar Kepolisian RI (Mabes Polri) menetapkan dua pelaku penyiraman air keras terhadap penyidik KPK senior, Novel Baswedan sebagai tersangka.

Hal itu dikatakan Karopenmas Polri Brigjen Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (27/12/2019).

Pelaku penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan tersebut sudah ditetpakan sebagai tersangka.

"Tadi pagi jadi tersangka," kata Argo, dikutip dari Tribunjakarta.com.

Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya itu menambahkan, kedua pelaku berinisial RM dan RB juga telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

"Tadi siang ada pemeriksaan sebagai tersangka dan ada pendampingan hukum dari Mabes Polri," ujarnya.

Dari proses penangkapan pelaku, terungkap beberapa fakta.

Seperti pelaku yang merupakan polisi aktif dan polisi yang sudah memeriksa 73 saksi.

Berikut fakta-fakta penangkapan pelaku penyerang Novel Baswedan:

Status Polisi aktif

Pelaku penyerang Novel berhasil ditangkap dan diamankan.

Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo mengatakan menemukan informasi yang signifikan.

"Dari tim teknis telah menemukan informasi yang signifikan, dan info tersebut kita dalami," ujar Listyo di Mapolda Metro Jaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (27/12/2019).

Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komisaris Jenderal (Komjen) Listyo Sigit Prabowo bersama Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Argo Yuwono dan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus serta jajaran kepolisian melakukan konferensi pers terkait penangkapan tersangka penyiraman air keras kepada penyidik senior KPK, Novel Baswedan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (27/12/2019). Menurut Listyo Tadi malam tim teknis telah mengamankan pelaku yang diduga melakukan penyiraman terhadap Novel Baswedan, pelaku ada dua orang dengan inisial RM dan RB. (Tribunnews/Jeprima)
Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komisaris Jenderal (Komjen) Listyo Sigit Prabowo bersama Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Argo Yuwono dan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus serta jajaran kepolisian melakukan konferensi pers terkait penangkapan tersangka penyiraman air keras kepada penyidik senior KPK, Novel Baswedan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (27/12/2019). Menurut Listyo Tadi malam tim teknis telah mengamankan pelaku yang diduga melakukan penyiraman terhadap Novel Baswedan, pelaku ada dua orang dengan inisial RM dan RB. (Tribunnews/Jeprima) (Tribunnews/JEPRIMA)

"Tadi malam, kami telah mengamankan pelaku yang diduga melakukan penyiraman saudara NB,"

"Jadi pelaku ada dua orang, inisial RM dan RB. (Kedua pelaku) merupakan Polri aktif," jelasnya.

Polisi periksa 73 saksi

Karopenmas Polri Brigjen, Argo Yuwono mengakui pengungkapan kasus penyerangan terhadap Novel membutuhkan penyelidikan dan penyidikan panjang.

"Penyidik melakukan Olah TKP (tempat kejadian perkara) tujuh kali. Kemudian kami memeriksa sekitar 73 saksi," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Jumat (27/12/2019).

"Tim teknis, tim pakar, kemudian kerjasama dengan berbagai instansi, Labfor Inafis, sehingga dari informasi tadi malam kita mengamankan terduga pelaku," tambahnya.

Sampai saat ini, polisi masih mendalami motif penyerangan terhadap Novel Baswedan.

Pasalnya, saat ini polisi masih melakukan pemeriksaan tahap awal terhadap kedua tersangka.

"Pemeriksaan belum selesai masa (tanya) motif. Nanti setelah pemeriksaan baru kita sampaikan," ucap Argo.

Himbauan Tim Advokasi Novel Baswedan 

Tim advokasi Novel juga menghimbau kepada pihak kepolisian untuk mengungkap keterlibatan pihak lain.

"Kepolisian harus segera mengungkap jendral dan aktor intelektual lain yang terlibat dalam kasus penyiraman dan tidak berhenti pada pelaku lapangan," tulisnya.

Pasalnya, dari temuan Tim Gabungan Bentukan Polri dalam kasus Novel, adalah tindak lanjut dari pekerjaan Novel sebagai penyidik KPK.

Pihak Novel juga menegaskan KPK sudah biasa menangani kasus-kasus besar, sesuai UU KPK.

Untuk itu, tim advokasi Novel mengatakan ada kemungkinan pelaku tidak hanya 2 orang yang sudah terungkap.

"Oleh karena itu perlu penyidikan lebih lanjut hubungan 2 orang yang saat ini ditangkap dengan kasus yang ditangani Novel/KPK," tulis tim advokasi Novel.

Pihaknya juga menyinggung Polri untuk menuntaskan kasus teror lain yang menimpa pimpinan KPK

"Polisi juga harus mengusut tuntas teror lainnya yang menimpa Pegawai maupun Pimpinan KPK periode sebelumnya (teror bom di rumah Agus Rahardjo dan Laode M Syarif)," tulisnya.

Bahkan, tim advokasi Novel juga menghimbau kepada Presiden Jokowi untuk memberi perhatian khusus kasusnya.

"Presiden perlu memberikan perhatian khusus atas perkembangan teror yang menimpa Novel,"

"Jika ditemukan kejanggalan maka Presiden harus memberikan sanksi tegas kepada Kapolri," tulis Tim advokasi Novel dalam siaran persnya.

Tanggapan Novel Baswedan

Korban penyiraman air keras Novel Baswedan menanggapi penangkapan pelaku penyerangnya.

Novel ingin bertemu dengan dua pelaku yang telah diamankan polisi.

Pasalnya, Novel tak percaya bila motif dari penyiraman air keras tersebut dilatarbelakangi dengan pribadi antara pelaku dengannya.

"Jadi apalagi kalau dibilang ada dendam pribadi, emang saya punya utang apa,"

"Saya pikir mungkin kalau lebih baik saya ketemu orangnya," kata Novel ditemui di rumahnya di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, Jumat (27/12/2019), masih dilansir melalui Tribunjakarta.com.

Novel sendiri mengaku tak mengenal kedua pelaku berinisial RM dan RB.

Karenanya, ia tak yakin kalau kedua tersangka itu nekat menyerangnya karena masalah dendam.

Novel pun mempertanyakan apakah dendam yang dimaksud adalah dendam dari atasan kedua tersangka tersebut.

"Saya kenal dengan banyak anggota Brimob, TNI dan saya yakin rasanya mereka enggak mungkin lakukan hal seperti itu,"

"Kalau dibilang dendam, itu dendam pribadi dia apa dendam atasannya?," kata Novel.

(Tribunnews.com/Maliana, Tribunjakarta.com/Elga Hikari Putra)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved