Sabtu, 4 Oktober 2025

Ratna Sarumpaet Bebas Bersyarat

Kemenkumham: Ratna Sarumpaet Berkelakuan Baik Saat Mendekam di Pondok Bambu

Ratna Sarumpaet bebas setelah mendapat surat keterangan pembebasan bersyarat (SKPB) dari Kemenkumham.

Warta Kota/Arie Puji Waluyo
Ratna Sarumpaet. 

Tidak terima dengan putusan tersebut, Ratna mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta. Namun, majelis Pengadilan Tinggi Jakarta menolak banding yang diajukan terdakwa kasus penyebaran hoaks, Ratna Sarumpaet.

Artinya hakim pengadilan tinggi justru menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 11 Juli 2019 lalu dengan amar menguatkan Putusan PN Jakarta Selatan tanggal 11 Juli 2019 Nomor 203/Pid.Sus/2019/PN.Jkt.Sel.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved