Jumat, 3 Oktober 2025

5 Fakta Pemblokiran Situs IndoXXI, Sempat Trending di Twitter, hingga Tanggapan Menkominfo

Berikut ini lima fakta pemblokiran situs IndoXXI, sempat Trending di Twitter, hingga Tanggapan Menkominfo

Penulis: Bunga Pradipta Pertiwi
Screenshot IndoXXI
Tampilan situs streaming nonton film ilegal IndoXXI 

"Kami sudah menghapus lebih dari 1.000 laman yang terkait piracy (pembajakan)," ujar Semuel seperti dikutip Kompas.com, Selasa (24/12/2019).

Dikatakannya, Kemenkominfo kesulitan memberantas situs-situs film bajakan.

Ibarat mati satu tumbuh seribu, situs yang telah diblokir kembali muncul dengan nama domain lain.

Menurutnya, Kemenkominfo sampai harus bekerja keras memblokir 50-100 website ilegal setiap minggunya.

5. Pemblokiran Sejak Juli 2019

Ilustrasi pemblokiran
Ilustrasi pemblokiran (vpncompare.co.uk)

Diungkapkan Semuel, pemberantasan situs-situs streaming film bajakan tak akan pernah berhenti.

Jika dibiarkan, itu bisa menghambat lingkungan industri kreatif.

"Ini seperti kucing-kucingan. Tapi, kami bersama dengan asosiasi terus mengejar.

Kalau kita kerja pasti digaji, kalau mereka berkarya, karya mereka harus dihargai. Untuk itu kami berupaya melindungi," ungkap dia.

Berdasarkan survei dari YouGov untuk Coalition Against Piracy (CAP) atau koalisi melawan pembajakan, pemblokiran tersebut telah dilakukan Kominfo dalam waktu enam bulan terkahir atau sekitar Juli 2019.

(Tribunnews.com/Bunga)(Kontain.id/Lidya Yuniartha)(Kompas.com/ Muhammad Idris/Andika Aditia)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved