Jumat, 3 Oktober 2025

Dewan Pengawas KPK

Staf Khusus Presiden Ungkap Pembentukan Dewan Pengawas KPK oleh Jokowi karena Keterbatasan Waktu

Dini Purwono mengatakan, pembentukan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Presiden Jokowi karena keterbatasan waktu.

Penulis: Nuryanti
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Anggota Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean bersama Harjono, Albertina Ho, Artidjo Alkostar, dan Syamsudin Haris bersiap menjalani pelantikan Dewan Pengawas KPK di Istana Negara, Jakarta, Jumat (20/12/2019). Presiden Joko Widodo melantik lima orang Dewan Pengawas KPK yaitu Tumpak Hatorangan Panggabean, Harjono, Albertina Ho, Artidjo Alkostar, dan Syamsudin Haris. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM - Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, Dini Purwono mengatakan, pembentukan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Presiden Jokowi karena keterbatasan waktu.

Dini Purwono membantah jika pengangkatan Dewan Pengawas KPK ditunjuk oleh Jokowi.

Ia mengatakan, anggota Dewan Pengawas KPK ini merupakan usulan dari tim internal.

"Itu tidak betul pengangkatan dewas itu adalah ditunjuk oleh presiden," kata Dini Purwono di Studio Menara Kompas, Selasa (24/12/2019), dikutip dari YouTube Kompas TV.

Ia mengatakan, pada awalnya Dewan Pengawas KPK ini memang sudah direncanakan akan dilantik bersamaan dengan pelantikan komisioner KPK.

"Penunjukan pertama kali dilakukan oleh presiden karena keterbatasan waktu, karena kita mau pelantikan dewas ini bersamaan dengan komisioner KPK," ungkap Dini.

Dini berujar, akan butuh waktu yang lebih lama jika Dewan Pengawas KPK dipilih oleh panitia seleksi (pansel).

Karena menurutnya, juga perlu waktu untuk membentuk panitia seleksi.

"Sekarang proses dari pemilihan pimpinan KPK sudah selesai, kalau kita menunjuk pansel lagi, kita akan menunggu dua sampai tiga bulan lagi," ujar Dini.

Staf khusus Presiden Jokowi Dini Purwono (Tangkapan Layar YouTube Kompas TV)
Staf khusus Presiden Jokowi Dini Purwono (Tangkapan Layar YouTube Kompas TV) (Youtube Kompas TV)

Ia mengaku ikut terlibat dalam penunjukan nama-nama Dewan Pengawas KPK, sehingga ia tidak setuju jika dikatakan anggota dewas ini yang menunjuk adalah presiden.

"Ditunjuk presiden langsung bukan berarti presiden yang menunjuk langsung, karena saya terlibat dalam penjaringan nama-nama dewas ini," imbuh Dini.

Ia mengatakan, awalnya Sekretaris Negara, Pratikno membentuk tim internal untuk menjaring nama-nama Calon Dewan Pengawas KPK.

Dalam tim internal itu, Dini ungkapkan terdiri dari staf khusus sekretaris negara dan staf khusus presiden.

"Jadi memang mensesneg membentuk tim internal, yang terdiri dari staf khusus mensesneg dan staf khusus presiden," ungkapnya.

"Kita itu berhari-hari, bahkan dua minggu dalam menjaring nama-nama," jelas Dini.

Mengenai kabar anggota Dewan Pengawas KPK ini adalah perpanjangan tangan dari Presiden Jokowi, Dini Purwono membantahnya.

"Kita lihat rekam jejaknya dari lima orang ini, ini orang-orang yang sangat berpendirian keras, bahkan Pak Syamsuddin Haris itu adalah orang yang kritis terhadap kebijakan Pak Jokowi," jelasnya.

Sementara, Ketua Bidang Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur mengatakan, pembentukan Dewan Pengawas KPK tersebut bertujuan untuk mengatur KPK dalam proses penyidikannya.

"Itu dibuat mengada-ada menjadi bagian dari kontrol lebih kuat kepada penyidikan, agar KPK tidak leluasa dalam hal penyidikan," ungkap Isnur.

Ia juga menyebut pembentukan Dewan Pengawas KPK ini adalah kontrol Presiden Jokowi kepada KPK.

"Ini adalah rangkaian tangan Pak Presiden dalam KPK," ujar Muhammad Isnur.

"Ketika Pak Jokowi menyetujui bahwa presiden mengangkat, menunjuk langsung, itu bagian dari kontrol langsung presiden kepada orang-orang itu," katanya.

Ketua Bidang Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur.
Ketua Bidang Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur. (Tribunnews.com/ Fransiskus Adhiyuda)

Sebelumnya diberitakan, Presiden Jokowi menyatakan anggota Dewan Pengawas KPK adalah orang-orang terbaik.

Hal itu disampaikan Jokowi setelah pelantikan Dewan Pengawas KPK sekaligus Pimpinan KPK di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (20/12/2019).

Jokowi yakin, anggota Dewan Pengawas KPK yang dilantik tersebut memiliki kemampuan yang baik dalam bidang hukum

"Yang kita pilih ini beliau-beliau yang orang-orang baik," ujar Jokowi, dikutip dari YouTube Kompas TV, Jumat (20/12/2019).

"Orang-orang baik yang memiliki kapabilitas, memiliki integritas, memiliki kapasitas, dalam hal-hal wilayah hukum," jelas Jokowi.

"Memang ini kita pilih dari sudut-sudut yang berbeda, ada yang mantan hakim, ada yang hakim aktif, ada juga yang dari mantan KPK, ada yang dari akademisi, ada yang dari Mahkamah Konstitusi," lanjutnya.

Anggota Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean bersama Harjono, Albertina Ho, Artidjo Alkostar, dan Syamsudin Haris diambil sumpahnya saat pelantikan Dewan Pengawas KPK di Istana Negara, Jakarta, Jumat (20/12/2019). Presiden Joko Widodo melantik lima orang Dewan Pengawas KPK yaitu Tumpak Hatorangan Panggabean, Harjono, Albertina Ho, Artidjo Alkostar, dan Syamsudin Haris. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Anggota Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean bersama Harjono, Albertina Ho, Artidjo Alkostar, dan Syamsudin Haris diambil sumpahnya saat pelantikan Dewan Pengawas KPK di Istana Negara, Jakarta, Jumat (20/12/2019). Presiden Joko Widodo melantik lima orang Dewan Pengawas KPK yaitu Tumpak Hatorangan Panggabean, Harjono, Albertina Ho, Artidjo Alkostar, dan Syamsudin Haris. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Sehingga, Jokowi menilai latar belakang yang berbeda dari kelima anggota Dewan Pengawas KPK itu merupakan sebuah kombinasi yang baik.

"Saya kira sebuah kombinasi yang sangat baik, sehingga bisa memberikan fungsi kontrol dan pengawasan terhadap komisioner KPK," ungkapnya.

"Saya kira ini akan bekerja sama baik dengan komisioner," lanjut Jokowi.

Mengenai pemilihan Tumpak Hatorangan Panggabean sebagai Ketua Dewan Pengawas KPK, menurut Jokowi sosok Tumpak memiliki latar belakang yang baik.

Ia menyebut Tumpak sudah memiliki pengalaman bersama KPK sebelumnya.

Mengingat, Tumpak Hatorangan Panggabean diketahui sebagai mantan Ketua KPK yang menggantikan Antasari Azhar dulu.

"Beliau kan memiliki latar belakang, pengalaman yang berkaitan KPK, saya kira begitu," ujarnya.

"Beliau-beliau adalah orang yang bijaksana," lanjut Jokowi.

Pembentukan Dewan Pengawas KPK ini berdasarkan surat Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 140/P/Tahun 2019 tentang Pengangkatan Keanggotaan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi.

Susunan Dewan Pengawas KPK

1. Tumpak Hatorangan Panggabean (mantan Plt Ketua KPK).

2. Artidjo Alkostra (mantan hakim Mahkamah Agung)

3. Syamsuddin Haris (peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia).

4. Albertina Ho (wakil ketua Pengadilan Tinggi Kupang, NTT).

5. Harjono (Ketua DKPP/mantan Hakim Mahkamah Konstitusi).

Setelah pelantikan Dewan Pengawas KPK, Jokowi melantik pimpinan KPK periode 2019-2023 yang telah lolos proses uji kepatutan dan kelayakan di DPR sebelumnya.

Dewan Pengawas KPK yang terdiri dari lima anggota ini, merupakan struktur baru di KPK.

Keberadaan Dewan Pengawas KPK diatur dalam Revisi Undang-undang KPK, yakni UU Nomor 19 Tahun 2019.

(Tribunnews.com/Nuryanti)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved