Senin, 29 September 2025

Pilkada Serentak

Maruarar Sirait: Sebelum Ada Keputusan, Dinamika Pencalonan Gibran Bagian Proses Demokrasi

Hingga saati ini, penjaringan bakal calon walikota Solo di internal PDI Perjuangan masih terus berproses.

Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNSOLO.COM/ADI SURYA SAMODRA
Gibran Rakabuming meminta restu kepada sang ibunda, Iriana Jokowi, di hadapan sang istri, Selvi Ananda, sebelum mendaftar calon wali kota di DPD PDI Perjuangan Jateng di Semarang, Kamis (12/12/2019). 

Ia menilai Rudi sedang menjalankan proses demokrasi di internal partai.

"Namun kita yakin, kalau sudah ada keputusan, Rudi, sahabat saya itu, akan taat pada keputusan dan akan jadi jurkam siapapun nantinya yang akan diusung. Gibran juga kalau nanti tak diusung, tidak akan daftar ke partai lain," ungkap Ara.

Terkait dengan mekanisme kaderisasi partai yang ditanyakan Direktur Perludem Titi Anggraeni, Maruarar mengatakan bahwa PDI Perjuangan punya sistem dan mekanisme.

Kepada Titi yang alumni Fakuktas Hukum, Maruarar memberikan ilusrasi.

Ilustrasinya, keputusan pengadilan negeri bisa dipatahkan atau dibatalkan pengadilan tinggi.

Pun demikian, pengadilan tinggi bisa dibatalkan Mahkamah Agung. Seperti itu juga di partai, keputusan DPC bisa dibatalkan DPD. Keputusan DPD bisa dibatalkan DPP.

"DPC bisa salah. DPD juga bisa salah. Bahkan DPP pun. Maka Ketua Umum Ibu Mega punya hak veto dengan memperhatikan semua variabel dengan kebijaksanaan dan insting politik beliau yang sangat matang," jelas Ara.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan