Minggu, 5 Oktober 2025

Dewan Pengawas KPK

Penyadapan Harus Izin Dewan Pengawas KPK, Pakar Hukum: Harus Melihat Faktor Urgensi dan Relevansi

Jamin Ginting mengatakan, ada dua faktor menyebut penyadapan yang dilakukan KPK sesuai atau tidak.

Penulis: Nuryanti
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Anggota Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean bersama Harjono, Albertina Ho, Artidjo Alkostar, dan Syamsudin Haris diambil sumpahnya saat pelantikan Dewan Pengawas KPK di Istana Negara, Jakarta, Jumat (20/12/2019). Presiden Joko Widodo melantik lima orang Dewan Pengawas KPK yaitu Tumpak Hatorangan Panggabean, Harjono, Albertina Ho, Artidjo Alkostar, dan Syamsudin Haris. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM - Pakar Hukum Pidana, Jamin Ginting memberikan tanggapannya terhadap pembentukan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dewan Pengawas KPK telah dilantik di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (20/12/2019).

Sehingga dengan adanya pelantikan itu, menurut Jamin Ginting, diharapkan Dewan Pengawas KPK bisa menjalankan fungsinya.

"Saya kira nantinya dewan pengawas ini jangan sebagai ornamen saja, tidak memiliki fungsi yang benar-benar melakukan fungsinya," ujar Jamin Ginting di Studio Metro TV, Jumat (20/12/2019), dikutip dari YouTube metrotvnews.

"Masyarakat berharap dewan pengawas ini melakukan fungsinya sesuai Undang-undang," lanjut Jamin.

Diketahui, nantinya Dewan Pengawas KPK memberi izin atau tidak memberi izin terkait adanya penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan yang dilakukan oleh KPK.

Jamin mengatakan, ada dua faktor menyebut penyadapan yang dilakukan KPK sesuai atau tidak.

Faktor pertama, menurut Jamin, harus melihat dari kepentingan penyadapan tersebut.

"Kalau memang ada penyadapan yang tidak sesuai, ada dua faktor, apakah penyadapan itu ada urgensinya atau tidak dengan kasus yang ditangani," jelasnya.

Selanjutnya, harus melihat keterkaitan antara penyadapan dengan kasus yang ditangani KPK.

"Kedua, ada relevansi tidak melakukan penyadapan itu dengan kasus," lanjutnya.

"Jadi dia harus benar-benar melihat dua faktor ini, urgensi dan relevansi," jelas Jamil.

Pakar Hukum Pidana Jamin Ginting (Tangkap Layar YouTube Kompas TV)
Pakar Hukum Pidana Jamin Ginting (Tangkap Layar YouTube Kompas TV) (Youtube Kompas TV)

Jamin Ginting juga mengatakan, nantinya Dewan Pengawas KPK selain mengawasi KPK, juga akan membantu kinerja dari pimpinan lembaga antikorupsi itu.

"Dewan pengawas ini nantinya tidak hanya mengawasi, tapi juga membantu kinerja dari pimpinan KPK," ujar Jamin Ginting.

Sehingga, menurut Jamin, Dewan Pengawas KPK ini akan mendampingi pimpinan KPK dalam melakukan tugasnya.

Ia berujar, pimpinan KPK yang sebelumnya tidak ada yang mengawasi, Dewan Pengawas KPK inilah yang nantinya akan mengawasi para pimpinan.

"Seperti orang yang akan menuntun bagaimana pimpinan KPK yang selama ini melakukan tugasnya tanpa pengawasan, muncul lah dewan pengawas yang nantinya akan mengawasi," jelasnya.

Jamin Ginting menyebut, pimpinan KPK akan bersikap hati-hati setelah adanya Dewan Pengawas KPK ini.

"Sehingga muncul prinsip kehati-hatian pimpinan KPK dalam mengeluarkan setiap kebijakan," lanjutnya.

Mengenai adanya rawan intervensi dan informasi operasi tangkap tangan (OTT) yang akan dilakukan KPK akibat adanya dewan pengawas, Jamin menyebut harus ada pertanggung jawaban.

Ia mengatakan, Dewan Pengawas KPK harus bertanggung jawab jika informasi OTT bocor karena mereka.

"Kalau orang sudah diberikan tugas, kalau independensinya ada, dia akan bertanggung jawab segala kebocoran informasi yang diakibatkan oleh dia sendiri," ungkapnya.

Sebelumnya, Ketua sekaligus anggota Dewan Pengawas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean menyampaikan enam tugas dari Dewan Pengawas KPK.

Saat memberi keterangan kepada wartawan setelah serah terima jabatan di Gedung Merah Putih KPK, Tumpak menyampaikan tugas yang diberikan kepada Dewan Pengawas KPK sesuai UU KPK No 19 Tahun 2019.

"Sesuai dengan peraturan yang ada, Undang-undang nomor 19 tahun 2019, jelas dikatakan di situ ada enam tugas daripada dewan pengawas," ujar Tumpak Hatorangan Panggabean di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (20/12/2019), dikutip dari YouTube Kompas TV.

Tugas pertama yang disampaikan oleh Tumpak, Dewan Pengawas KPK akan melakukan pengawasan terhadap tugas dan wewenang KPK.

"Pertama, melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan wewenang KPK," katanya.

Ketua Dewan Pengawas KPK atau Dewas KPK Tumpak Panggabean
Ketua Dewan Pengawas KPK atau Dewas KPK Tumpak Panggabean (Tribunnews.com/Theresia Felisiani)

Lalu, Dewan Pengawas KPK harus menyusun dan menetapkan peraturan kode etik, yang nantinya akan diterapkan pada pegawai dan pimpinan KPK.

"Kedua, menyusun dan menetapkan kode etik pegawai dan pimpinan KPK," ungkapnya.

Selain itu, Dewan Pengawas KPK juga bertugas menerima pengaduan dari masyarakat, terkait dugaan pelanggaran dari pegawai atau pimpinan KPK.

"Ketiga, menerima pengaduan laporan masyarakat terkait dugaan adanya pelanggaran yang dilakukan pimpinan atau pegawai KPK," lanjutnya.

Kemudian, Tumpak mengatakan, dalam UU tersebut menugaskan Dewan Pengawas KPK untuk melakukan sidang terhadap pimpinan atau pegawai KPK yang melanggar kode etik dan UU KPK.

"Keempat, melakukan penyidangan terhadap pimpinan atau pegawai KPK yang benar-benar diduga telah melakukan pelanggaran kode etik, ataupun melakukan pelanggaran UU No 19 tahun 2019," jelasnya.

Tumpak berujar, Dewan Pengawas KPK juga harus menyusun dan mengevaluasi laporan setiap tahunnya dari pegawai dan pimpinan KPK.

Sehingga, nantinya laporan tersebut akan disampaikan kepada presiden, DPR, dan BPK.

"Kelima, menyusun laporan, mengevaluasi setiap tahun kegiatan KPK, dan melaporkannya kepada presiden, DPR, dan BPK," ungkapnya.

Tugas Dewan Pengawas KPK yang keenam yaitu terkait perizinan dalam proses hukum yang dilakukan KPK.

"Terakhir, memberi izin atau tidak memberi izin melakukan penyadapan, penyitaan, maupun penggeledahan," jelas Tumpak.

(Tribunnews.com/Nuryanti)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved