Sabtu, 4 Oktober 2025

Jelang Pengumuman Dewan Pengawas KPK, Jokowi Bocorkan Latar Belakangnya

Presiden Jokowi memberikan bocoran profesi 5 Dewan Pengawas KPK yang akan segera diumumkan.

Penulis: Faisal Mohay
KompasTV
Presiden Jokowi 

TRIBUNNEWS.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) membocorkan latar belakang dari 5 Dewan Pengawas KPK yang akan diumumkan ketika pelantikan Komisioner KPK, Sabtu (21/12/2019).

"Ada dari jaksa, ada dari mantan KPK, ada dari ekonom, ada dari akademisi, ada dari ahli pidana," ujarnya dilansir melalui YouTube Sekertariat Presiden, Rabu (18/12/2019).

Ia menambahkan hingga saat ini nama-nama Dewan Pengawas KPK belum final karena akan diambil 5 nama dan Jokowi meminta untuk menunggu pengumuman selanjutnya.

"Nama-nama sudah masuk tapi belum kita finalkan karena hanya diambil 5. Namanya nanti ditunggu. Yang jelas nama-namanya yang baik," ungkapnya ketika berdialog dengan wartawan di Balikpapan, Kalimantan Timur, Rabu (18/12/2019).

Sebelumnya, Presiden Jokowi menjelaskan nama-nama Dewan Pengawas KPK hingga saat ini masih dalam proses finalisasi.

Menurutnya pemilihan Dewan Pengawas KPK harus melihat track record dan integritasnya.

BACA JUGA : Jelang Dilantik, Beredar Nama-nama Dewan Pengawas KPK Pilihan Jokowi, Ada Nama Eks Politikus PDIP

"Belum rampung baru proses finalisasi, juga sama melihat satu persatu track recordnya sama integritas," ujarnya dilansir melalui YouTube metrotvnews, Jumat (13/12/2019).

Ia juga menambahkan, nama-nama yang sudah ada akan di check supaya masyarakat puas.

"Kita mau check jangan sampai nanti kita keliru kemudian masyarakat ada yang tidak puas kemudian malah di bully," ungkapnya. 

Presiden Joko Widodo (tengah) didampingi Kepala Staf Kepresiden Moeldoko (kiri) dan Mensesneg Pratikno (kanan) menyampaikan keterangan terkait revisi UU KPK di Istana Negara, Jakarta, Jumat (13/9/2019). Presiden menyatakan mendukung sejumlah poin dalam draf revisi UU KPK diantaranya kewenangan menerbitkan SP3, pembentukan Dewan Pengawas KPK dari unsur akademisi atau aktivis anti korupsi yang akan diangkat langsung oleh presiden, ijin penyadapan dari dewan pengawas internal KPK serta status pegawai KPK sebagai aparatur sipil negara. Warta Kota/henry lopulalan
Presiden Joko Widodo (tengah) didampingi Kepala Staf Kepresiden Moeldoko (kiri) dan Mensesneg Pratikno (kanan) menyampaikan keterangan terkait revisi UU KPK di Istana Negara, Jakarta, Jumat (13/9/2019). Presiden menyatakan mendukung sejumlah poin dalam draf revisi UU KPK diantaranya kewenangan menerbitkan SP3, pembentukan Dewan Pengawas KPK dari unsur akademisi atau aktivis anti korupsi yang akan diangkat langsung oleh presiden, ijin penyadapan dari dewan pengawas internal KPK serta status pegawai KPK sebagai aparatur sipil negara. Warta Kota/henry lopulalan (Warta Kota/henry lopulalan)

Sementara itu, Menteri Sekertaris Negara Pratikno mengatakan nama-nama Dewan Pengawas KPK akan selesai Jumat (20/12/2019).

Pratikno menambahkan jika sampai saat ini nama-nama Dewan Pengawas KPK belum final dan Keputusan Presiden (Keppres) belum ditanda tangani. 

Sebelumnya, Juru Bicara Presiden, Fadjroel Rachman mengatakan Dewan Pengawas KPK akan diumumkan Presiden Jokowi bertepatan dengan pelantikan Komisioner KPK, Sabtu (21/12/2019).

BACA JUGA : Pegiat Antikorupsi Sebut Masuknya Artidjo dan Albertina Ho dalam Bursa Dewas KPK Sebagai Kabar Baik

"Nanti akan keluar namanya pada hari pelantikan," ujarnya dikutip Tribunnews.com melalui YouTube Metro TV, Jumat (6/12/2019).

Menurutnya syarat menjadi Dewan Pengawas KPK berbeda dengan Komisioner KPK. 

"Kita mengikuti persyaratan normatif dari undang undang nomor 19 tahun 2019 kan syaratnya berbeda dengan syarat komisioner," katanya.

Juru Bicara Presiden, Fadjroel Rachman
Juru Bicara Presiden, Fadjroel Rachman (Seno Tri Sulistiyono/Tribunnews.com)

"Di sana tidak disebutkan sudah 15 tahun, sudah berkecimpung dalam dunia perbankan atau hukum didalam persyaratan normatifnya hanya disebutkan berusia 55 tahun tamat S1," ungkapnya. 

Sebelumnya, Fadjroel Rahman menyebutkan beberapa kriteria untuk menjadi Dewan Pengawas KPK.

"Tidak ada nama secara khusus disebutkan. Yang ada hanya kriteria, itu saja."

BACA JUGA : Siapapun Nama Anggota Dewan Pengawas KPK Pilihan Jokowi, ICW Tidak Sepakat

"Kalau mereka lulus S1, mereka berusia di bawah 50 tahun, mereka tidak pernah menjalani tindak pidana."

"Tentu saja yang menjalani tidak pidana korupsi menjadi sangat khusus diperhatikan," terang Fadjroel Rahman, dikutip dari kanal YouTube Kompas TV, Kamis (7/11/2019)

(Tribunnews.com/Faisal Abdul Muhaimin/Febia Rosada Fitrianum)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved