Sabtu, 4 Oktober 2025

KPK Periksa Sekretaris Mahkamah Agung Terkait Kasus Suap dan GratifikasI

"Yang bersangkutan akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi," kata Febri kepada wartawan, Rabu (18/12/2019).

Repro/Kompas TV
Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Achmad Setyo Pudjoharsoyo menjawab pertanyaan wartawan usai dilantik oleh Ketua MA, Hatta Ali di Jakarta, Selasa (7/2/2017). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Achmad Setyo Pudjoharsoyo terkait kasus suap dan gratifikasi pengurusan perkara di Mahkamah Agung Tahun 2011-2016. 

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan Setyo akan diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi penyidikan tersangka Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto.

"Yang bersangkutan akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi," kata Febri kepada wartawan, Rabu (18/12/2019).

Baca: KPK Periksa Wagub Maluku Terkait Korupsi di Kementerian PUPR

Dari pantauan Tribunnews.com, Achmad Setyo Pudjoharsoyo sudah ada di dalam Gedung Merah Putih KPK.

Ia saat ini tengah menjalani pemeriksaan.

Bersamaan itu, penyidik juga memanggil Direktur Utama PT Multi Bangun Sarana Donny Gunawan, Direktur PT Dian Fortuna Erisindo Renny Susetyo Wardhani, dan Kepala BBW Brantas Saroni Soegiarto.

"Mereka juga akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka yang sama," kata Febri.

Dalam perkara mafia kasus ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka.

Ketiganya ialah eks Sekretaris MA Nurhadi, menantu Nurhadi Rezky Herbiyanto, dan Hiendra Soenjoto.

Mafia kasus ini terdiri dari dua perkara, yakni suap dan gratifikasi. perkara suap, Nurhadi diduga menerima suap Rp33,1 miliar dari Hiendra melalui menantunya Rezky.

Suap itu diduga untuk memenangkan Hiendra dalam perkara perdata kepemilikan saham PT MIT.

Nurhadi melalui Rezky juga diduga menerima janji 9 lembar cek dari Hiendra terkait perkara Peninjauan Kembali (PK) di MA.

Sementara dalam kasus gratifikasi, Nurhadi diduga menerima Rp12,9 miliar selama kurun waktu Oktober 2014 sampai Agustus 2016.

Uang itu untuk pengurusan perkara sengketa tanah di tingkat kasasi dan PK di MA, serta Permohonan Perwalian.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved