KPAI Sebut UN Hanya Menuntut Siswa untuk Menghafal demi Menjawab Soal: Orangtua Ikut Stres
Komisioner KPAI, Retno Listyarti mengatakan adanya Ujian Nasional (UN) justru membuat para siswa dituntut untuk menghafal.
Retno mengatakan pada pengadilan tingkat pertama, yakni di Pengadilan Negeri, pihaknya dinyatakan menang.
Tidak sampai situ, hingga tingkat banding dan di Mahkamah Agung (MA), pihak Retno dinyatakan menang dan pemerintah kalah pada 2009.

"Saat itu negara kebetulan menyediakan satu sarana namanya citizen law suit. Itu adalah satu kebijakan atau satu sarana yang kita bisa untuk kebijakan-kebijakan pemerintah yang tidak adil itu bisa kita gugat ke pengadilan," terang Retno.
"Pada saat itu kami dengan cepat dan termasuk Mbak Sophia Latjuba juga, public figure yang ikut mendukung dan 58 anak ini, kami menang."
"Menang mulai dari level pengadilan tingkat pertama di PN, kemudian banding dan pemerintah kalah, dan ketika di Mahkamah Agung pun pada 2009 pemerintah juga kalah," tambahnya.
Retno mengungkapkan, dari hasil putusan di MA tersebut menerangkan UN dinyatakan tidak diperbolehkan untuk dilaksanakan kecuali pemerintah telah memenuhi kewajibannya.
Dalam putusan MA, pemerintah dituntut untuk memenuhi tiga kewajiban, yakni pemerataan kualitas guru, sarana dan prasarana pendidikan, serta pemenuhan akses sistem informasi yang sama di seluruh sekolah.
Namun Retno menuturkan hingga kini, pemerintah belum melakukan pemenuhan terhadap tiga kewajiban tersebut dan justru tetap melaksanakan UN.
Retno menceritakan pemerintah berdalih untuk mempersiapkan tiga kewajiban itu sembari berproses.
Sehingga sampai saat ini, kualitas pendidikan di Indonesia masih belum merata antara satu wilayah dengan wilayah yang lain.
(Tribunnews.com/Febia Rosada Fitrianum)