Selasa, 7 Oktober 2025

CPNS 2019

Kementerian Keuangan Rilis Hasil Seleksi Administrasi CPNS, Masa Sanggah Terakhir Jumat (20/12/2019)

Kementerian Keuangan Umumkan Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2019, Masa Sanggah Terakhir Jumat(20/12/2019)

Instagram @kemenkeuri
Kementerian Keuangan Rilis Hasil Seleksi Administrasi CPNS 

7. Informasi mengenai waktu dan alamat lokasi Verifikasi Berkas Fisik dan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) akan diumumkan kemudian pada laman https://rekrutmen.kemenkeu.go.id.

Pelamar diharapkan agar selalu memantau laman tersebut untuk mengetahui informasi terbaru dan melihat pengumuman selanjutnya.

8. Kelalaian pelamar dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab pelamar.

9. Keputusan Panitia Pusat Rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Keuangan Tahun Anggaran 2019 bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.

Berikut rincian jumlah pelamar per unit kerja penempatan pengadaan CPNS di Kementerian Keuangan tahun 2019.

>>>>>>>>>LINK

Daftar nama-nama yang lolos seleksi administrasi Kementerian Keuangan CPNS tahun 2019 

>>>>>>> LINK

Pelajari Masa Sanggah CPNS 2019

Ada beberapa hal yang harus diperhatikan bagi pelamar seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 yang dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi dan ingin menggunakan kesempatan masa sanggah untuk menyanggah.

Tahapan jadwal seleksi calon pegewai negeri sipil (CPNS) 2019 telah memasuki pengumuman hasil seleksi administrasi yang dimulai pada Kamis (12/12/2019).

Sesuai dengan jadwal terbaru tentang pelaksanaan seleksi CPNS 2019 yang dikeluarkan Badan Kepegawaian Negara (BKN), jadwal pengumuman hasil seleksi administrasi CPNS telah berlangsung hingga Senin (16/12/2019).

Setelah itu, tahapan selanjutnya yakni masa sanggah yang akan dimulai pada 16 Desember hingga 26 Desember 2019.

Bagi peserta seleksi calon pegewai negeri sipil (CPNS) 2019 yang tidak lolos di pengumuman hasil seleksi administrasi karena dianggap tidak memenuhi syarat (TMS), masih dapat menggunakan masa sanggah.

Proses sanggahan melalui tahap masa sanggah maksimal 3 (tiga) hari pasca pengumuman seleksi administrasi, kemudian instansi dapat mengumumkan kembali maksimal 7 (tujuh) hari setelahnya.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved