Jumat, 3 Oktober 2025

BPJS Kesehatan

5 Syarat Turun Kelas BPJS Kesehatan, Bisa Turun Dua Tingkat dari Kelas Perawatan Sebelumnya

BPJS Kesehatan sedang menjalankan program 'Praktis' yang peruntukkan bagi peserta yang ingin melakukan turun kelas perawatan.

Penulis: Ayu Miftakhul
Editor: Ifa Nabila
Tribunnews/JEPRIMA
Suasana warga saat menunggu antrian di kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di kawasan Matraman, Jakarta Pusat, Selasa (5/11/2019). BPJS Kesehatan mengakui sejumlah Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Peserta Bukan Pekerja mulai menurunkan kelas layanan pasca diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Tribunnews/Jeprima 

4. Diberlakukan untuk 1 keluarga bagi yang sudah terdaftar.

5. Peserta yang menunggak iuran tetap dapat mengajukan turun kelas. Namun, status kepesertaan masih tidak aktif sampai tunggakan iuran dibayarkan.

Siapkan juga beberapa dokumen wajib untuk melakukan turun kelas BPJS Kesehatan.

Antara lain, fotokopi KTP, KK,dan halaman depan buku tabungan rekening Mandiri/ BRI/ BNI. BCA.

Masing-masing syarat difotokopi sebanyak dua lembar.

Selain memberikan informasi terkait syarat dan ketentuan turun kelas, BPJS Kesehatan juga menyampaikan di mana saja kanal yang bisa dimanfaatkan oleh peserta untuk merubah kelas perawatan.

Bagi peserta yang ingin melakukan perubahan kelas bisa dilakukan di beberapa layanan.

Peserta bisa datang ke kantor cabang atau lewat aplikasi online-nya.

Ada 4 daftar layanan BPJS Kesehatan untuk mengurus turun kelas, di antaranya:

1. Aplikasi Mobile JKN

Lewat aplikasi Mobile JKN, peserta membuka aplikasi mobile JKS dan klik menu ubah data.

Setelah itu, peserta lalu masukkan data perubahan.

2. BPJS Kesehatan Care Center 1500 400

Peserta bisa melakukan turun kelas dengan cara menghubungi Care Center.

Lalu, peserta menyampaikan perubahan data peserta dimaksud.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved