KPK Gelar Konpers Kinerja, Total Ada 608 Tersangka dalam 4 Tahun dan OTT pada 2019 Menurun
Komisi Pemberantasan Korupsi menggelar konpers kinerja KPK periode 2016-2019. Terdapat 608 tersangka dengan berbagai modus.
TRIBUNNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar konfrensi pers kinerja KPK periode 2016-2019.
Dalam konpers tersebut pimpinan KPK memaparkan kinerja KPK dari lima sektor, yakni penindakan, pencegahan, monitoring, koordinasi, dan supervisi.
Berdasarkan keterangan dari jurnalis KompasTV, Selasa (17/12/2019), dari sektor penindakan KPK periode 2016-2019, terdapat 608 tersangka dengan berbagai modus.
Pada 2017-2019 KPK juga telah menetapkan enam perusahaan sebagai tersangka korporasi.
Selama empat tahun terakhir, tercatat terdapat 87 Operasi Tangkap Tangan (OTT) dengan 327 tersangka.
Kendati demikian, ternyata OTT pada 2019 mengalami penurunan.
Sebelumnya pada 2016 diketahui ada 17 OTT oleh KPK.
Diketahui sejak Oktober 2019, KPK telah memiliki undang-undang baru.
Undang-undang tersebut memangkas kewenangan KPK untuk penindakan seperti OTT.
Dalam undang-undang tersebut KPK diharap lebih fokus untuk pencegahan anti korupsi yang ada di Indonesia.
Walau demikian, disampaikan oleh pimpinan KPK, OTT ini tetap menjadi satu diantara pintu masuk pengembangan berbagai macam kasus perkara besar.
Contoh kasus besar yang ditangani KPK adalah kasus APBN 2017-2018 atau pun OTT Jambi yang menyeret para anggota DPRD Jambi.
KPK berharap untuk ke depannya OTT masih dapat berjalan seperti tahun-tahun sebelumnya.
Konpers ini merupakan pelaporan kinerja terakhir untuk periode jilid empay.
Sebab, mulai minggu depan rencananya pimpinan Firli Bahuri beserta timnya akan memulai kinerjanya di jilid lima.
Dalam gelar konpers, satu per satu pimpinan KPK menyampaikan pula harapannya.
Harapan tersebut yakni agar pemberantasan korupsi di Indonesia bisa selesai.
Mereka berharap tidak hanya penindakan, namun pencegahan terus tetap dijalankan dari periode 4 hingga periode 5.
Diketahui konpers digelar sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada publik jelang pergantian pimpinan KPK 20 Desember 2019 mendatang.
Konpers dihadiri lima pimpinan KPK dan juga sejumlah pejabat struktural KPK.
Laporan kinerja KPK ini bertajuk 'Pemberantasan Korupsi Belum Usai'.
Firli Bahuri Menjadi Ketua KPK
Dilansir Kompas.com, Firli Bahuri resmi ditetapkan Komisi III DPR-RI sebagai ketua KPK periode 2019-2023.
Keputusan ini ditetapkan DPR-RI dalam Rapat Pleno Komisi III di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (13/9/2019).
Menurut Ketua Komisi III Aziz Syamsuddin mengatakan Firli Bahuri terpilih berdasarkan musyawarah dari seluruh perwakilan fraksi yang hadir.
Pemilihan ini dilakukan secara vooting setelah tahap uji kepatuhan dan kelayakan di ruang Komisi III.
Firli Bahuri meraih suara sebanyak 56 suara mengalahkan empat kandidat lainnya.

Adapun Calon Pimpinan KPK tersebut antara lain sebagai berikut:
1. Firli Bahuri : jumlah suara 56 suara
2. Alexander Marwata : jumlah suara 53 suara
3. Nurul Ghufron : jumlah suara 51 suara
4. Nawawi Pomolango : jumlah suara 50 suara
5. Lili Pintouli Siregar : jumlah suara 44 suara
Namun, terpilihnya Firli Bahuri ternyata menuai kontroversi.
Firli sempat mendapat penolakan dari sejumlah pihak termasuk dari internal KPK.
Penasihat KPK, Muhammad Tsani Annafari, mengatakan bahwa Firli pernah melakukan pelanggaran hukum berat.
Pelanggaran ini diputuskan berdasarkan kesimpulan musyawarah Dewan Pertimbangan KPK.
Adapun pelanggaran berat yang dilakukan Firli berdasarkan tiga peristiwa, antara lain:
1. Pertemuan Irjen Firli dengan mantan Gubernur Nusa Tenggara barat M Zainul Majdi pada 12-13 Mei 2019.
Saat itu KPK sedang menyidik dugaan korupsi kepemilikan saham PT Newmont yang melibatkan Pemerintah Provinsi NTB.
Dalam rekam jejaknya, Firli pernah tercatat sebagai Kapolda NTB pada 3 Februari 2017 hingga 8 April 2018.
2. Pertemuan Firli seorang saksi yang hendak diperiksa KPK.
Pertemuan ini dilakukan pada 8 Agustus 2018 di lobi KPK.
Firli diketahui menjemput langsung seorang saksi tersebut.
3. Pertemuan Firli dengan petinggi partai politik di sebuah hotel di Jakarta pada 1 November 2018.
PAda ketiga peristiwa tersebut, Firli mengaku bertemu M Zainul Majdi (Tuan Guru Bajang) pada 13 Mei 2018.
Tetapi ia memebantah tuduhan adanya pembicaraan khusus terkait penanganan kasus.
Firli sempat mengaku mengenal Tuan Guru Bajang sejak lama saat dirinya masih menjabat sebagai Kapolda NTB. (*)
(Tribunnews.com/Nidaul 'Urwatul Wutsqa, Kompas.com/Kristian Erdianto)