Minggu, 5 Oktober 2025

2 Anggota Polri Terindikasi Lakukan Pelanggaran Disiplin Saat Amankan Penggusuran di Tamansari

Kasus kekerasan saat penggusuran sejumlah rumah di kawasan RW 11, Tamansari, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (12/12/2019) berbuntut panjang.

Editor: Adi Suhendi
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Satu unit alat berat beko menghancurkan sejumlah bangunan rumah warga di lahan gusuran di RW 11, Kelurahan Tamansari, Kecamatan Bandung Wetan, Kota Bandung, Kamis (12/12/2019). Eksekusi lahan yang dijadikan proyek rumah deret itu diwarnai bentrokan antara Satpol PP dengan pemuda yang berusaha menghadang proses penggusuran. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN) 

Emil menegaskan, masyarakat terdampak akan kembali mengisi bangunan baru yang lebih tertata dengan status sewa.

Sebab, kata Emil, lahan tersebut tercatat sebagai aset negara.

Program itu, lanjut Emil, semata untuk memberikan kesempatan bagi masyarakat lain yang masih tinggal di kawasan kumuh mendapat hunian yang layak dengan harga yang terjangkau.

"Jika pembangunan selesai, maka para warga penyewa lahan negara tersebut akan kembali ke area milik negara tersebut dan mendapatkan hak mendapatkan unit hunian yang lebih luas, lebih sehat, jauh dari kekumuhan dan lebih manusiawi. Sungguh niat yang sesungguhnya pro rakyat kecil," ujar Emil, Jumat (13/12).

Penggusuran Tamansari yang disertai aksi kekerasan aparat keamanan terhadap warga itu menuai kecaman.

Salah satunya disampaikan Komnas HAM.

Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia ( Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik menyesalkan adanya kekerasan dalam penggusuran Tamansari.

Taufan minta pelaku kekerasan harus diperiksa dan mendapatkan sanksi hukum jika terbukti bersalah.

"Kami bilang kami kecewa. Kalau mereka (pemerintah daerah) menempuh jalur hukum, harusnya proses hukumnya dilalui dulu. Kemudian apapun tindakan hukum itu, tidak boleh ada kekerasan, itu sangat disayangkan," ujar Taufan di Kantor Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (13/12/2019).

"Ya pelakunya (pelaku kekerasan) harus diperiksa. Ini kan menyalahi SOP, tidak boleh polisi melakukan kekerasan dalam satu proses penegakan hukum," kata dia

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved