CPNS 2019
LINK Pengumuman Resmi Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2019 Kementerian Agama, Cek Namamu di Sini!
Kementerian Agama merilis pengumuman resmi terkait nama pendaftar CPNS 2019 yang lolos pada tahap seleksi administrasi. Berikut link-nya.
TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Agama (Kemenag) baru saja merilis pengumuman resmi terkait nama pendaftar CPNS 2019 yang lolos pada tahap seleksi administrasi.
Pengumuman tersebut disampaikan melalui laman resmi Kementerian Agama dan laman SSCN, Senin (16/12/2019).
Untuk diketahui, Kemenag membuka 5815 formasi pada CPNS 2019.
Dan dilansir dari data BKN, Kemenag menempati urutan ke-2 sebagai instansi yang paling banyak pelamarnya.
Jumlah pelamar di Kemenag terhitung sebanyak 222.511.
Dalam pendaftaran CPNS 2019 ini, Kemenag melaksanakan tiga tahapan seleksi dengan sistem gugur.
Tahapan seleksi tersebut terdiri atas:
1. Seleksi administrasi
2. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) menggunakan CAT, dengan bobot 40%
3. Seleksi Kompetensi Bidang (SKB), dengan bobot 60%, yang terdiri dari:
a. Praktik Kerja, dengan bobot 35%
b. Psikotes, dengan bobot 30%
c. Wawancara Komitmen Kebangsaan dan Moderasi Beragama, dengan bobot 35%
Menurut surat edaran Kemenag Nomor: P-7986/SJ/B.II.2/KP.00.2/11/2019 tentang Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kemenag Tahun 2019, hasil seleksi administrasi diumumkan melalui laman resmi Kemenag dan laman https://sscasn.bkn.go.id.
Berikut link pengumuman resmi nama pendaftar yang lolos seleksi administrasi di lingkungan Kemenag.
Seperti yang dijadwalkan oleh Kemenag, setelah pengumuman hasil seleksi administrasi, akan dilaksanakan masa sanggah selama tiga hari.
Setelah hasil sanggah diumumkan, seluruh pendaftar yang lolos seleksi administrasi akan mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
Hingga saat ini, Kemenag belum merilis tanggal pelaksanaan SKD tersebut.
Lebih lanjut, setelah lolos mengikuti SKD, pendaftar berhak mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Pengumuman Hasil Akhir Seleksi dijadwalkan akan dirilis pada April 2020.
Selanjutnya, pendaftar akan mengikuti Pemberkasan Usul Penetapan NIP pada bulang yang sama.
Masa Sanggah CPNS 2019
Diinformasikan melalui Siaran Pers Biro Hubungan Masyarakat (Humas), pelamar CPNS 2019 yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) seleksi administrasi akan diberi waktu sanggah maksimal tiga hari.
Sementara itu, instansi akan diberi waktu maksimal tujuh hari untuk menjawab sanggahan tersebut.
Kepala Biro Humas BKN, Mohammad Ridwan, mengimbau pelamar untuk mempersiapkan dokumen-dokumen persyaratan dengan baik.
Pelamar juga diimbau untuk mengunggah dokumen yang sesuai dengan persyaratan saja.
Hal itu guna menghindari terjadinya ketidakpuasan dalam putusan hasil seleksi administrasi yang diterbitkan
instansi.
Alur Mengajukan Sanggah Hasi Seleksi Administrasi
Adapun alur mengajukan sanggah, seperti yang dijelaskan pada laman SSCN.
Alur Mengajukan Sanggah Hasi Seleksi Administrasi
Adapun alur mengajukan sanggah, seperti yang dijelaskan pada laman SSCN.
Berikut alur sanggah CPNS 2019:
1. Pelamar dapat memilih tombol "Mengajukan Sanggah" untuk menyanggah hasil seleksi administrasi.
2. Pelamar harus mengisi alasan menyanggah dokumen yang dinyatakan tidak lulus oleh instansi. Pelamar tidak dapat melakukan unggah ulang dokumen pada masa sanggah.
3. Setelah memberikan alasan, maka pelamar dapat menandai checkbox dengan menyatakan bahwa alasan sanggah untuk alasan TMS persyaratan yang dibuat sesuai dengan dokumen sebenarnya dan apabila ternyata isian yang dibuat tidak sesuai dengan dokumen maka bersedia menanggung akibat
hukum yang ditimbulkan.
4. Pelamar memilih tombol "Akhiri Proses Sanggah"
(Tribunnews.com/Widyadewi Metta)