Jumat, 3 Oktober 2025

Respons Kementerian PPPA Sikapi Kasus Ibu Tiri Bakar Tangan Bocah 10 Tahun di Pesawaran

ementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) angkat bicara terkait kasus penganiayaan ibu tirinya terhadap anaknya AM (10).

Editor: Adi Suhendi
Robertus Didik/Tribun Lampung
Tersangka ibu tiri bakar tangan anak di atas kompor menyala saat di Mapolres Pesawaran, Kamis (12/12/2019). 

“Pelaku sempat memukul, namun karena masih kesal dia (pelaku) menarik korban ke dapur, kemudian memegang dan meletakkan tangan korban di atas kompor gas yang menyala,” kata Popon.

Menurut pengakuan pelaku, kedua telapak tangan korban ditaruh di atas api selama dua menit secara bergantian.

Baca: Kronologis Mahasiswa Fisip Unila Meninggal Saat Ikut Diksar, Korban Sempat Beberapa Kali Pingsan

Korban yang kesakitan kemudian menangis. 

Sedangkan pelaku pergi meninggalkan korban di dapur.

Pelaku lalu kembali ke dapur dan menyuruh korban merendam tangannya di air laut.

Alasan pelaku, kata Popon, agar rasa sakit yang diderita korban mereda.

Baca: Paksa Siswi Aliyah Usia 16 Tahun Berhubungan Intim Hingga Hamil, Guru SD Dipesawaran Ditahan

“Saat kejadian, ayah kandung korban tidak ada di rumah, karena sedang melaut, pekerjaannya nelayan,” kata Popon.

Atas perbuatan itu, pelaku dikenakan Pasal 44 tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Pasal Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 10 tahun kurungan penjara.

Sebagian dari artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kesal pada Suami, Ibu Tiri Panggang Tangan Anaknya di Atas Kompor" 

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved