Selasa, 30 September 2025

Tes Wawancara Calon Hakim MK, Pansel Singgung soal Pengawasan hingga OTT KPK

Lima orang calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menjalani tes wawancara di ruang Serbaguna Gedung 3 Kementerian Sekretariat Negara

Editor: Sanusi
Theresia Felisiani
Ketua Pansel Hakim MK Harjono ‎usai menggelar tes wawancara calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK) di ‎ruang Sebaguna Gedung 3 Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta Pusat, Rabu (11/12/2019) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lima orang calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menjalani tes wawancara di ruang Serbaguna Gedung 3 Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta Pusat, Rabu (11/12/2019).

Lima orang tersebut yakni, Benediktus Hesto Cipto Handoyo, Bernard L Tanya, Daniel Yusmic, Ida Budiarti dan Suparman Marzuki.

Sisanya tiga calon yang lain, Umbu Rauta, Widodo Ekatjahjana, dan Yusi Kristiana menjalani tes wawancara pada Kamis (12/12/2019) besok.

Baca: KPK Minta DPR Tunjukkan Absen Paripurna Pengesahan UU KPK

Pantauan Tribunnews.com, selama tes wawancara sejak pukul ‎09.00 WIB hingga sore ini, setiap calon hakim MK dicecar oleh lima anggota Pansel dan panelis.

Pertanyaan-pertanyaan yang dilontarkan seputar penguasaan Undang-Undang Dasar 1945, masalah MK, sosial budaya sampai track record para calon‎.

Bahkan pertanyaan juga menyinggung terkait pengawasan internal di MK apakah efektif, hingga terobosan-terobosan pengawasan eksternal.

Menyoal kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada hakim MK turut ditanyakan bagaimana agar kejadian serupa tidak kembali terulang.

Ketua Pansel Hakim MK Harjono mengatakan tes wawancara hari ini berlangsung lancar. Besok Kamis (12/12/2019) ada tiga calon hakim MK yang bakal mengikuti tes wawancara.

Nantinya, setelah tes wawancara usai, pansel bakal memilih tiga orang terbaik untuk diserahkan ke Presiden Jokowi.

Rencananya penyerahan nama dilakukan pada 18 atau 19 Desember 2019.

Presiden Jokowi yang bakal memilih satu orang hakim MK pengganti hakim Dewa Gede Palguna.

Dewa Gede Palguna akan berakhir masa jabatannya pada 7 Januari 2020. Dia pernah menjadi hakim MK pada periode 2003-2008 sehingga tidak bisa dipilih kembali.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved